PolitikTabanan

KPU Tabanan Terbitkan Edaran Soal Aturan Pemasangan APK Pemilu 2024

    TABANAN, Kilasbali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menerbitkan surat edaran mengenai lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.

    Sesuai surat edaran nomor 784 Tahun 2023, setidaknya ada 13 tempat yang dilarang dijadikan tempat pemasangan APK.

    Ketiga belas tempat itu meliputi area tempat ibadah, arean rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, area sekolah atau tempat pendidikan.

    Selanjutnya area gedung pemerintahan, fasilitas tertentu milik pemerintah atau fasilitas umum lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

    Area rumah dinas, area museum, monumen, area cagar budaya, tempat pemakaman, jembatan, sungai, badan sungai dan salurannya.

    Baca Juga:  Ketua DPC Gerindra Tabanan Pertanyakan Dukungan Terbuka Forum Perbekel Seltim ke Sanjaya

    Kemudian taman milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

    Edaran itu juga menegaskan larangan pemasangan APK juga berlaku pada tempat-tempat spesifik seperti diatur dalam Perda Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2023.

    Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, menyebutkan bahwa surat edaran ini telah disosialisasikan kepada masing-masing pimpinan partai politik (parpol) pada Kamis (23/11).

    “Hari ini juga disosialisasikan di tingkat kecamatan oleh masing-masing PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan),” jelas Suwitra, Jumat (24/11).

    Ia menjelaskan, pada prinsipnya surat edaran tersebut membolehkan pemasangan APK di seluruh wilayah kabupaten Tabanan. Terkecuali pada tempat-tempat tertentu yang dilarang.

    Baca Juga:  Berpulang Jelang Pelantikan DPRD Gianyar

    “Misalnya di tempat ibadah atau fasilitas-fasilitas tertentu yang berpotensi menganggu ketertiban umum,” imbuhnya.

    Selain mengatur soal lokasi yang dilarang menjadi tempat pemasangan APK, edaran itu juga menegaskan soal fasilitasi pemasangan APK oleh KPU Tabanan.

    “KPU memfasilitasi di tiga titik saja untuk di wilayah Kota (Singasana),” ungkapnya.

    Selebihnya, untuk pemasangan APK di wilayah kecamatan lainnya, ia berharap agar masing-masing pimpinan parpol melakukan koordinasi terlebih dulu kepada pimpinan wilayah. Baik itu camat atau perbekel.

    Baca Juga:  Roadshow, Wisnu Temui Sulinggih dan Aktif di Medsos

    “Kami berharap ke pimpinan parpol untuk berkoordinasi dengan pimpinan wilayah baik kecamatan atau desa,” ucapnya.

    Ia menjelaskan, ketentuan mengenai lokasi pemasangan APK termasuk tempat yang dilarang tersebut berlaku sejak masa kampanye dimulai. Yakni pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.

    “Masa kampanye mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 nanti,” tukasnya. (c/kb)

    Back to top button