News UpdateTabanan

Pemkab Tabanan Tetapkan UMK 2024 Sebesar Rp 2.913.164

    TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2024 sebesar Rp 2.913.164,74.

    Besaran UMK tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Bali Nomor: 999/03-M/HK/2023. Upah ini berlaku terhitung 1 Januari 2024.

    Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Tabanan, I Nyoman Putra, menyebutkan bahwa UMK yang telah ditetapkan untuk 2024 mengalami kenaikan sekitar 6,84 persen atau sebesar Rp 88 ribu.

    Ia menjelaskan, besaran UMK Tabanan 2024 tersebut telah disepakati dalam rapat Bersama Dewan Pengupahan Kabupaten yang turut dihadiri asosiasi perusahaan dan organisasi buruh.

    Baca Juga:  Anggota DPRD Tabanan yang Tak Lolos Dapat Dana Purna Tugas, Segini Besarnya!

    “Sudah diputuskan sesuai usulan hasil rapat bersama perwakilan para pekerja,” jelas ungkap Putra, Minggu (3/12).

    Dengan telah ditetapkannya UMK Tabanan 2024, ia berharap semua perusahaan melakukan penyesuaian besaran upah sesuai jadwal yang ditetapkan.

    “Harapan kami semua berjalan sesuai aturan. Pengusaha atau perusahaan wajib mematuhi dan taat aturan SK Gubernur Bali,” harap Putra.

    Baca Juga:  Seminggu Operasi Patuh Agung 2024, 90 Pelanggaran Terekam di Tabanan

    Menurutnya, bila perusahaan nantinya tidak mampu menerapkan UMK bisa mengajukan permohonan kepada pemerintah dengan melakukan pelaporan dan menyampaikan alasan. “Nanti tim melakukan audit ke perusahaan,” jelasnya. (c/kb)

    Back to top button