GianyarPolitik

Sejumlah Baliho Caleg Dirobek

    GIANYAR, Kilasbali.com – Sejumlah baliho bakal calon legislatif (caleg) di Gianyar diduga dirusak orang tak dikenal. Baliho itu dirusak dengan cara di-robek pada bagian gambar simulasi pencoblosan caleg ataupun bagian bawah yang bisa dijangkau.

    Pantauan, Selasa (11/12) lokasi baliho caleg yang mengalami kerusakan mencolok di Desa Pupuan, Tegallalang. Aksi perusakan itu terfokus pada baliho bakal caleg tertentu.

    Seorang warga di Desa Pupuan, menyebut perusakan baliho bakal caleg itu sudah terjadi sejak tiga hari terakhir.

    Awalnya, baliho yang dirusak sedikit, namun lambat laun semakin besar. “Awalnya hanya sedikit, tapi ini semakin banyak,” terangnya

    Baca Juga:  Pemerataan Ekonomi untuk Sejahterakan dan Bahagiakan Masyarakat Badung

    Syukurnya, hingga saat ini disebutkan jika situasi di desa setempat tetap kondusif. Demikian juga caleg serta tim pemenangannya hingga kini tetap menahan diri.

    Justru perobekan baliho ini dinilai tindakan yang mencoba memperkeruh suasana. “Syukurnya pemilik ataupun pihak yang memasang baliho ini tidak terpancing,” syukurnya.

     

    Baliho yang dirobek orang tak dikenal. Foto/ist

    Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gianyar, I Wayan Hartawan mengaku saat ini pihaknya sudah menindaklanjuti aksi perusakan baliho tersebut.

    Baca Juga:  Ruko dan Rumah di Gianyar Terbakar

    “Kami masih mengumpulkan informasi di lapangan. Untuk mengetahui kemungkinan ada warga atau pihak yang mengetahui kapan dan indentitas pelakunya,” ungkap Hartawan.

    Atas kejadian ini, Hartawan mengimbau kepada peserta pemilu khususnya dalam tahapan kampanye ini, agar berkompetisi secara elegan, simpatik dan edukatif, serta tertib dan taat aturan.

    Khususnya saat tahapan kampanye ini dan seterusnya, ditekankan menjaga kondusifitas wilayah masing masing, serta menghindari tindakan yang melanggar peraturan perundang undangan.

    Baca Juga:  Roadshow, Wisnu Temui Sulinggih dan Aktif di Medsos

    “Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana,” tegasnya. (ina/kb)

    Back to top button