GianyarPolitik

KPU Gianyar Buka Rekrutmen KPPS Pemilu 2024, Berikut Rincian Gajinya

    GIANYAR, Kilasbali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah me-launching pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024, Selasa (12/12).

    Pengumuman yang dimulai serentak ini dilakukan sesuai dengan jadwal pembentukan KPPS yang telah ditetapkan KPU RI melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 tahun 2023, yang mana di dalam Lampiran II keputusan tersebut disebutkan bahwa pengumuman pendaftaran calon peserta KPPS dimulai pada 11 Desember hingga 15 Desember.

    Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Kabupaten Gianyar sudah menerbitkan pengumuman resmi terkait pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS secara serentak bersama PPS di masing-masing desa di wilayah Kabupaten Gianyar.

    Selain dipasang di papan pengumuman kantor KPU Kabupaten Gianyar, pengumuman pendaftaran KPPS ini juga dimuat dalam website dan berbagai platform sosial media resmi KPU Kabupaten Gianyar seperti Facebook, Instagram dan X (twitter).

    Baca Juga:  Chili dan Bali Jajaki Kerjasama Pertanian, Mahendra Jaya Ungkap Ini

    Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Wayan Mura, SH., MH., menyebutkan bahwa dengan komposisi 7 KPPS di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka dibutuhkan 11.137 personel KPPS  yang akan bertugas di 1.591 TPS di seluruh wilayah Kabupaten Gianyar.

    “Nanti dokumen administrasi calon anggota KPPS akan ditelaah dan diseleksi oleh PPS di masing-masing desa apakah sudah memenuhi syarat sesuai yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022,” pungkas Wayan Mura.

    Wayan Mura menambahkan bahwa terkait rekrutmen tenaga KPPS ini pihaknya merujuk pada ketentuan yang ada di Pedoman Teknis yang ada.

    “Terkait rekrutmen KPPS, pada pokoknya kami merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan tata kerja badan Adhoc, Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 serta perubahannya yaitu Keputusan KPU Nomor 574 tahun 2022, Keputusan KPU Nomor 067 tahun 2023 serta Keputusan KPU Nomor 1669 tahun 2023,” imbuhnya.

    Baca Juga:  DPC PDIP Tabanan Usulkan Pemecatan Mulyadi

    Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Gusti Bagus Agung Swandhita, S.Sos turut menyampaikan ajakan kepada masyarakat di Kabupaten Gianyar agar segera melengkapi dokumen persyaratan dan mendaftarkan diri sebagai KPPS di wilayahnya masing-masing.

    “Saya mengajak masyarakat agar turut berpartisipasi dalam proses demokrasi prosedural ini, tidak hanya sebagai pemilih, namun juga terlibat lebih jauh sebagai penyelenggara. Karena Pemilu ini merupakan sebuah proses penting dan bersejarah yang menentukan masa depan bangsa dalam lima tahun kedepan, sehingga setiap orang yang terlibat di sebagai penyelenggara pemilu sesungguhnya melakukan pekerjaan yang mulia dan terhormat,” terangnya.

    Bagus menambahkan bahwa terkait standar honor anggota KPPS untuk Pemilu 2024 ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Yaitu Rp. 1.200.000 untuk ketua KPPS, Rp. 1.100.000 untuk Anggota, serta Rp. 700.000 untuk Pengamanan TPS atau Satlinmas.

    “Besaran gaji anggota KPPS untuk Pemilu 2024 adalah 1,1 juta. Naik 650 ribu jika dibandingkan gaji KPPS pada Pemilu 2019 lalu yaitu 500 ribu. Sementara, untuk Ketua KPPS, honornya sedikit lebih tinggi yaitu sebesar 1,2 juta. Naik dari pemilu sebelumnya yang jumlahnya hanya 550 ribu,” terangnya.

    Baca Juga:  Ruko dan Rumah di Gianyar Terbakar

    Bagus juga menyampaikan bahwa terkait dengan syarat dan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai calon anggota KPPS dapat diunduh melalui website KPU Kabupaten Gianyar di link berikut: https://kab-gianyar.kpu.go.id/berita/baca/9216/pengumuman-pendaftaran-kelompok-penyelenggara-pemungutan-suara-kpps-pemilu-tahun-2024. Berkas pendaftaran tersebut disetorkan ke sekretariat PPS di masing-masing desa sesuai wilayah domisili pelamar paling lambat pada 22 Desember 2023. (ina/kb)

     

    Back to top button