GianyarPolitik

Daftar KPPS, Sejumlah Calon Malah Terdaftar ‘Dipartaikan’

    GIANYAR, Kilasbali.com – Tidak hanya saat verifikasi partai, kini saat rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), masih saja ditemukan catutan Partai tanpa sepengetahuan orangnya.

    Buktinya, sejumlah calon anggota KPPS kini mengalami kendala lantaran dalam Aplikasi Sipol KPU, dicatut masuk sebagai anggota partai tertentu.

    Padahal, salah satu syarat calon anggota KPPS wajib tidak menjadi anggota salah satu partai. Nyatanya, setelah dilakukan penelusuran di Aplikasi Sipol KPU ternyata ada yang terdaftar sebagai anggota partai.

    Anehnya, mereka tidak merasa pernah mendaftar sebagai anggota partai tertentu. Kasus seperti itu ada di Desa Buahan Kaja. Bahkan, beberapa perangkat desa masuk sebagai anggota partai.

    Baca Juga:  KPU Tabanan Tunggu Juknis Pemilih di Teritorial Unik

    Ni Komang Yunita, PPS Buahan Kaja, Payangan, Kamis (13/11) mengungkapkan di desanya  ada delapan calon anggota KPPS yang diharapkan bisa lolos sebagai anggota KPPS.

    Namun, setelah dilakukan penelusuran di aplikasi nama-nama tersebut masuk sebagai anggota partai. Namun setelah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, mereka tidak pernah merasa mendaftar sebagai anggota partai.

    Dari partai bersangkutan pun tak pernah berhubungan dengan mereka yang terdaftar di aplikasi tersebut, tidak berani mengusulkan.

    Kepala Dinas PMD Dewa Ngakan Ngurah Adi mengakui sebelumnya memang ada kejadian sejenis sampai nama Kabid dan Kasi di PMD masuk daftar salah satu partai.

    Baca Juga:  Atlet Tarung Derajat Jatim Latih Tanding ke Bali, Bambang Haryo Soekartono Kecewa

    Padahal mereka tidak tahu sama sekali terkait hal tersebut dan kejadian ini menimpa diberbagai instansi.

    Kemudian KPU bersurat ke seluruh instansi diminta kepada pegawai yang ada namanya masuk sebagai anggota Parpol untuk mengklarifikasi ke KPU. “Permasalahan niki sudah setahun yg lalu,” ujarnya.

    Terkait perangkat desa yang masih terdaftar sebagai anggota Parpol tertentu, pihaknya menghimbau untuk segera melakukan klarifikasi, sehingga mereka bisa dihapus dari daftar anggota partai tertentu.

    “Sesuai UU Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa perangkat desa dan BPD tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai,” jelasnya.

    Baca Juga:  Ruko dan Rumah di Gianyar Terbakar

    Ketua KPUD Gianyar I Wayan Mura mengatakan, terkait masyarakat yang tercatut namanya sebagai,anggota parpol,tanpa sepengetahuannya,tidak bisa sebagai penyelenggara,baik KPPS,PPS, PPK,dan KPU.

    Bagi masyarakat yang namanya dicatut sebagai anggota parpol dan terdaftar di sipol boleh mengajukan pengaduan keberatannya ke KPU Kabupaten, hasilnya akan diteruskan ke KPU RI. KPU RI akan meneruskan ke partai politik, untuk bisa di proses pencabutannya keanggotaannya.

    “Kewenangan untuk mencabut keanggotaan seseorang sebagai anggota partai politik adalah parpol itu sendiri,” tegasnya. (ina/kb)

    Back to top button