DenpasarEkonomi Bisnis

Ini Alasan Disperindag Bali Awasi Parsel

    DENPASAR, Kilasbali.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali kembali melakukan pengawasan terhadap ketersediaan komoditi barang kebutuhan pokok dan parsel. Kali ini pemantauan dilakukan di Kota Denpasar, pada Jumat (15/12).

    Pengawas Perdagangan Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra menyampaikan pengawasan di Kota Denpasar merupakan lokasi terakhir dari pengawasan yang sebelumnya sudah dilakukan di Kabupaten Klungkung dan Badung.

    Ia menambahkan bahwa pemantauan ini dilakukan untuk memantau ketersediaan barang dan kebutuhan pokok menjelang hari raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

    Barang kebutuhan pokok yang dipantau antara lain bawang putih, bawang merah, beras, minyak goreng, tepung hingga telur.

    Baca Juga:  Ratusan Taekwondoin Bali Ikuti Diklat Penguji dan Kepelatihan hingga UKT

    Lebih lanjut, I Wayan Pasek Putra menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan yang dilakukan di beberapa pusat perbelanjaan, pasar modern dan pasar tradisional di Kota Denpasar, kebutuhan bahan pokok relatif masih aman, baik dari stok atau ketersediaannya maupun distribusinya.

    Namun ia juga menjelaskan bahwa terdapat serapan laporan dari para pedagang, bahwa terdapat beberapa kebutuhan bahan pokok di lapangan yang sudah sudah mulai terbatas stoknya diantaranya kedelai, hal ini disebabkan karena keterlambatan kapal-kapal yg membawa kedelai tersebut ke distributor.

    Namun, para pemasok bahan baku ini tetap berusaha untuk memenuhi kebutuhan pasar terutama jelang Nataru.

    Baca Juga:  Tabanan Jadi Tuan Rumah KTNA Nasional 2024, 3.000 Peserta Diperkirakan Hadir

    Selain itu, tim pemantauan juga mengawasi parsel-parsel yang dijual untuk Nataru.

    “Terkait parsel kenapa diawasi karena undang-undang juga mengamanatkan bahwa konsumen berhak mendapat barang yang mereka beli sesuai dengan ketentuan termasuk informasi di dalam parsel itu harus jelas barangnya apa dan expired nya kapan,” ungkap Pasek Putra.

    Hal tersebut sesuai dengan amanat undang-undang yaitu UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa serta Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Usulkan Revitalisasi Pasar Taman Sari ke Pemprov Bali

    Berdasarkan hasil pemantauan yang sudah dilakukan di tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Klungkung, Kabupaten Badung dan Kota Denpasar disimpulkan bahwa ketersediaan komoditi barang kebutuhan pokok dinyatakan masih cukup hingga akhir tahun.

    Sementara terkait harga masih fluktuatif. Harga komoditi kebutuhan pokok masih mengalami kenaikan dan penurunan namun tidak signifikan. (m/kb)

    Back to top button