Tabanan

Tangkal Polarisasi Jelang Pemilu 2024, Polres Tabanan Imbau Masyarakat Check and Recheck

    TABANAN, Kilasbali.com – Kepolisian Resor atau Polres Tabanan mengimbau masyarakat untuk melakukan check and recheck terhadap informasi apapun untuk menghindari hoax (informasi palsu) dan hate speech (ujaran kebencian).

    Terlebih lagi, saat ini sedang memasuki tahun politik dengan akan diselenggarakannya Pemilu 2024. Upaya check and recheck tersebut diharapkan bisa menghindarkan polarisasi yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

    Imbauan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, dalam jumpa pers akhir tahun 2023, Senin (18/12). “Untuk itu perlu check and recheck,” ujarnya.

    Ia menegaskan, hoax dan hate speech menjadi salah satu perhatian pihaknya menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 selain gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya.

    Baca Juga:  Satpol PP Bali Gencar Sosialisasikan Perda 9/2000

    “Hoax dan muatan hate speech atau ujaran kebencian bisa berdampak pada polarisasi di masyarakat
    sehingga ini berisiko memunculkan konflik-konflik,” tukasnya.

    Selain menekankan pentingnya menghindari hoax dan hate speech, Leo Dedy Defretes juga menyampaikan situasi kamtibmas sepanjang 2023. Baik yang berkaitan dengan kriminalitas, narkotika, hingga kecelakaan lalu lintas.

    Untuk data kriminalitas, jumlah laporan yang diterima sepanjang 2023 mencapai 167 kasus. Dari jumlah itu, sampai dengan 18 Desember 2023, jumlah laporan yang telah selesai ditangani sebanyak 124 kasus.

    Baca Juga:  Ratusan Musisi Lokal – Internasional Bakal Meriahkan Ubud Village Jazz Festival 2024

    Sedangkan untuk kasus narkotika, laporan yang diterima sampai dengan 15 Desember 2023 sebanyak 41 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 40 kasus di antaranya telah selesai ditangani.

    Sementara untuk kasus kecelakaan lalu lintas, sepanjang 2023 tercatat ada 850 laporan dan dari jumlah tersebut sebanyak 512 di antaranya telah selesai ditangani.

    Adapun kerugian materi akibat kasus kecelakaan lalu lintas sepanjang 2023 mencapai Rp 833,8 juta lebih.

    Baca Juga:  Ratusan Taekwondoin Bali Ikuti Diklat Penguji dan Kepelatihan hingga UKT

    “Ada beberapa, belum semua kasus selesai di 2023. Artinya PR (pekerjaan rumah) untuk beberapa laporan, kami berharap bisa diselesaikan pada 2024 mendatang,” tukasnya. (c/kb)

     

    Back to top button