PolitikTabanan

KPU Tabanan Petakan Potensi Sengketa Pemilu 2024

    TABANAN, Kilasbali.com – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Tabanan memetakan seluruh potensi sengketa yang mungkin saja terjadi dalam setiap tahapan Pemilu 2024.

    Proses ini terungkap dalam Coffee Morning Mitigasi Sengketa Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada Minggu (24/12).

    Seperti dijelaskan Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, usai membuka kegiatan tersebut.

    “Bagaimana dari sisi tahapan, mulai pendaftaran dan lain-lain, barangkali ada yang berpotensi menjadi persoalan yang berujung sengketa atau gugatan,” ujarnya.

    Baca Juga:  Australia Dukung Bali Kendalikan Rabies

    Ia melanjutkan, seluruh potensi itulah yang hendak didiskusikan untuk dicarikan langkah antisipasinya.

    Meskipun, sambungnya, sampai sejauh ini proses tahapan Pemilu 2024 yang telah dilalui tidak ada yang menunjukkan potensi sebagai gugatan atau sengketa.

    “Namun tidak menutup kemungkinan, ada sedikit kekeliruan, itu yang perlu diantisipasi,” jelasnya.

    Ia menambahkan, secara keseluruhan, pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan yang paling krusial. Ini bila berkaca dari pelaksanaan pemilu sebelum-sebelumnya.

    Baca Juga:  Pertamina Dukung Perkembangan DTW Alas Kedaton

    “Yang paling krusial itu, saat pemungutan dan penghitungan suara,” katanya.

    Salah satu contoh persoalan yang bisa berpotensi sebagai sengketa adalah hak untuk memilih.

    “Contohnya, mungkin karena keteledoran, orang yang berhak memilih tidak diperkenankan. Atau, sebaliknya. Kadang itu bisa menjadi permasalahan,” sebutnya.

    Persoalan seperti yang ia contohkan itu akan diantisipasi melalui optimalisasi peran KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

    Baca Juga:  17 Tahun IPeKB, Bertumbuh untuk Melakukan Pengabdian

    “Kami akan maksimalkan dalam Bimtek KPPS. Bagaimana mereka mempersiapkan ketelitiannya,” tukasnya. (c/kb)

     

    Back to top button