News UpdateTabanan

Polisi Tabanan Tahan JDA Karena Hambat Pelimpahan Tahap II

    TABANAN, Kilasbali.com – Penyidik Polres Tabanan menahan tersangka kasus pelecehan seksual, Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA).

    Proses penahanan itu berlaku sejak Jumat (29/12) siang.

    “Betul. Sudah kami lakukan penahanan dari kemarin siang. Sekitar pukul 13.30 Wita,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana, Sabtu (30/12).

    Ia menjelaskan, ada beberapa alasan yang membuat pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap JDA.

    Baca Juga:  Ratusan Musisi Lokal – Internasional Bakal Meriahkan Ubud Village Jazz Festival 2024

    Salah satunya, JDA dianggap menghambat proses pelimpahan tahap II.

    Sedianya, pelimpahan tahap II akan dilakukan penyidik Kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (28/12).

    “Tersangka menghambat proses penyidikan terkait (pelimpahan) tahap II yang harus dilakukan pada 28 Desember 2023 kemarin ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ungkapnya.

    Selain itu, beberapa alasan lainnya antara lain JDA tidak memenuhi kewajibannya untuk wajib lapor pada pekan lalu dan sempat keluar Bali tanpa seizin dan sepengetahuan penyidik sehingga dikhawatirkan melarikan diri.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Usulkan Revitalisasi Pasar Taman Sari ke Pemprov Bali

    “Dan, untuk mempercepat pada saat (pelimpahan) tahap II nanti ke JPU,” imbuhnya.

    Soal pelimpahan tahap II, Agus Dharmayana menyebutkan akan secepatnya dilakukan. Meski, ia tidak merinci jadwal pastinya.

    “Astungkara bulan depan (Januari 2024),” jawabnya.

    Sekadar mengingat, menjelang pertengahan Oktober 2023 lalu, Penyidik Polres Tabanan menetapkan JDA sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berusia 22 tahun, NCK.

    Baca Juga:  Buka Suara Festival, Sekda Tabanan Sebut Nuanu Jadi Daya Tarik Wisata Baru

    Dalam kasus ini, JDA disangkakan melakukan perbuatan pelecehan terhadap tubuh yang mengakibatkan turunnya harkat dan martabat wanita sesuai ketentuan pidana Pasal 6 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

    Tidak terima dengan penetapan status tersangka tersebut, JDA sempat menempuh upaya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.

    Namun upayanya itu gagal karena hakim tunggal PN Tabanan menolak permohonan gugatan tersebut. (c/kb)

    Back to top button