PolitikTabanan

KPU Tabanan Mulai Lipat dan Sortir Surat Suara Pemilihan DPR-DPRD

    TABANAN, Kilasbali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan kembali melanjutkan proses pelipatan dan penyortiran surat suara, Selasa (2/1).

    Kali ini, kegiatan itu dilakukan untuk surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Selain itu, pelipatan juga dilakukan terhadap template bagi pemilih tunanetra dan pleno PPWP.

    Proses pelipatan dan penyortiran berlangsung di gudang logistik KPU Tabanan, komplek pertokoan Hardys dengan melibatkan tenaga sebanyak 191 orang.

    “Dibantu tenaga pendukung yang diperbantukan dari PPK (Panitia Pemilih Kecamatan) dan tenaga pendukung dari KPU Tabanan,” jelas Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra.

    Baca Juga:  Ini Dia Perda Lokasi Larangan Menaikkan Layangan di Bali

    Pihaknya menargetkan, satu jenis surat suara tuntas dilipat dan disortir dalam tiga hari. “Harapannya bisa dipercepat,” imbuhnya.

    Dengan demikian, paling tidak diperlukan waktu sembilan hari untuk melakukan pelipatan dan penyortiran terhadap surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

    Ia menjelaskan, yang menjadi kendala dalam proses ini adalah terbatasnya jumlah tenaga yang dilibatkan. Semula pihaknya menargetkan dua ratus orang.

    “Tenaga pelipat masih terbatas. Saat ini yang terdaftar 191 dari target 200 orang. Tetapi sudah dibantu tenaga pendukung dari PPK dan KPU. Semoga bisa rampung sesuai target yang diestimasikan,” ujarnya.

    Baca Juga:  Roadshow, Wisnu Temui Sulinggih dan Aktif di Medsos

    Sebelumnya, KPU Tabanan melakukan pelipatan dan penyortiran surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden. Prosesnya berlangsung sampai 25 Desember 2023 telah rampung.

    Dalam proses tersebut, ditemukan ada surat suara yang rusak sebanyak 1.999 lembar dan kekurangan di boks sebanyak 2.206 lembar.

    Sehingga total yang harus disediakan penyedia sejumlah 4.205 lembar. Namun sampai saat ini masih belum diganti.

    Suwitra menjelaskan, surat suara yang rusak yang ditemukan antara lain gradasi warna yang kurang baik, rusak robek, dan warna luntur.

    Baca Juga:  Terobosan Sistem Tol Non Tunai Nirsentuh Pertama di Indonesia

    Surat suara yang rusak ini telah dilaporkan ke pihak penyedia agar bisa diganti dengan surat suara yang baik.

    “Nanti setelah surat suara lengkap dan terseting dalam kotak baru akan dilakukan kegiatan pemusnahan untuk surat suara rusak dan ada berita acaranya,” katanya. (c/kb)

    Back to top button