DenpasarPemerintahan

Catat! Ini Jam Kerja Pegawai Pemprov Bali 

    DENPASAR, Kilasbali.com- Terhitung sejak 2 Januari 2024, pegawai Pemerintah Provinsi Bali mulai melaksanakan jam kerja baru. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Selasa (2/12).

     

    Dikatakan, jam kerja ini mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan, telah disosialisasikan langsung olehnya pada tanggal 27 Desember 2023. “Sudah diketahui dan disosialisasikan kepada semua pegawai secara daring,” lanjutnya.

     

    Dikatakan, Pergub ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023 Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara. Perpres tersebut telah ditetapkan pada tanggal 17 April 2023.

     

    Baca Juga:  Buku Weda Sebagai Tuntunan Hidup

    Sebelumnya, jelas dia, jam kerja pegawai Pemprov Bali diatur dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 230 Tahun 2000. “Dengan ditetapkannya Perpres 21 tahun 2023, KepGub tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti,” kata birokrat asal Pemaron ini.

     

    Adapun sesuai Pergub yang baru, jelas dia, hari kerja instansi sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sementara untuk Jam Kerja instansi Pemerintah dimulai pada pukul 07.30 WITA dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

     

    “Jadi pegawai dengan waktu kerja reguler yang sebelumnya pulang pukul 15.30, sekarang menjadi pukul 16.30 karena dipotong jam istirahat dari pukul 12.00 sampai 13.00 untuk memenuhi 8 jam kerja sehari, kecuali hari Jumat jam istirahatnya 90 menit dan jam kerjanya 5 jam 30 menit. Tidak ada penambahan jam kerja dari aturan sebelumnya, tetap 37,5 jam seminggu. Hanya sekarang diberikan waktu istirahat yang pasti,” jelasnya

     

    Baca Juga:  Ratusan Taekwondoin Bali Ikuti Diklat Penguji dan Kepelatihan hingga UKT

    Sedangkan di bulan Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 WITA dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat. Bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

     

    Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja instansi Pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat. Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.

    Baca Juga:  YPSS Sinergi Bersama Polri Amankan Pemilukada

     

    Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, yang meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. Di mana PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB. (m/kb)

     

    Back to top button