News UpdatePeristiwaTabanan

Jero Dasaran Alit Kini Jadi Tahanan Kejari Tabanan

    TABANAN, kilasbali.com – Tersangka kasus pelecehan seksual, Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

    Peralihan status ini menyusul pelimpahan tahap dua yang dilakukan penyidik Polres Tabanan pada Kamis (4/1).

    Dalam pelimpahan tahap dua ini, polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bisa disidangkan di pengadilan.

    “Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua, penyerahan tersangka dan alat bukti oleh penyidik Polres Tabanan kepada tim Jaksa Penuntut Umum di Kejari Tabanan,” jelas Kasi Intel Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata.

    Baca Juga:  Ketua DPC Gerindra Tabanan Pertanyakan Dukungan Terbuka Forum Perbekel Seltim ke Sanjaya

    Ia menambahkan, usai proses pelimpahan tahap dua ini, Jero Dasaran Alit akan berstatus sebagai tahanan titipan kejaksaan di Lapas Kelas II B Tabanan selama 20 hari ke depan.

    “Saat ini tim Jaksa Penuntut Umum sudah menyusun rendak untuk disempurnakan agar segera dilimpahkan ke pengadilan,” imbuhnya.

    Sesuai berkasnya, Jero Dasaran Alit disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 6 huruf a atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Baca Juga:  Seminggu Operasi Patuh Agung 2024, 90 Pelanggaran Terekam di Tabanan

    Selain itu, pemuda yang aktif di media sosial dalam bidang kerohanian ini juga disangkakan melakukan tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 285 KUHP atau 289 KUHP.

    Sementara itu Kasi Pidum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta, mengungkapkan bahwa pihaknya akan secepatnya melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tabanan agar perkara ini segera disidangkan.

    “Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari enam jaksa termasuk Ibu Kajari. Alasannya, karena ini menjadi perhatian publik dan kami mencoba menyiapkan jaksa-jaksa terbaik,” tukasnya. (c/kb)

    Back to top button