TABANAN, Kilasbali.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan hingga kini belum menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri.
Pihak Seksi Pidana Khusus Kejari Tabanan menyebut, hal itu dikarenakan proses PKN atau perhitungan kerugian negara yang masih berlangsung sampai saat ini.
Apalagi, dalam proses tersebut, jumlah aset yang disita juga mengalami peningkatan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 3 miliar.
“Kami masih menunggu PKN sampai saat ini. Sepertinya sudah akan rampung,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasipidsus Kejari Tabanan, I Nengah Ardika, Jumat (5/1).
Untuk sementara, sambungnya, nilai aset yang telah disita dalam dugaan korupsi ini mencapai Rp 3 miliar lebih yang bersumber dari pengurus maupun nasabah.
“Ada peningkatan. (Dari) beberapa pihak yang menerima aliran dana ini. Mereka menyerahkan secara sukarela untuk pemulihan kerugian negara,” ungkap Ardika.
Ia menyebutkan, sebagaian besar tambahan aset yang disita tersebut berasal dari pengurus DAPM Swadana Harta Lestari yang nilainya sekitar Rp 700 juta.
Sedangkan sisanya sekitar Rp 300 juta beradal dari nasabah. “Untuk dana yang dikelola secara keseluruhan, itu belum kami bisa jelaskan. Karena PKN belum turun secara resmi. Agar tidak mendahului. Nanti akan tergambar dalam PKN,” sebutnya.
Mengenai proses penyidikan, sampai sejauh ini jumlah saksi yang telah diperiksa masih belum ada perubahan. Total sekitar 32 hingga 34 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi ini.
“Ada nasabah, pengurus, dari dinas, macam-macam. Jadi pihak-pihak yang terkait,” sebutnya.
Sekadar diketahui, pada Juni 2023 lalu Kejari Tabanan menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi DAPM Swadana Harta Lestari menjadi penyidikan.
Kejari Tabanan menduga dana yang dikelola DAPM Swadana Harta Lestari telah diselewengkan dan disalurkan tidak sesuai perundan-undangan.
Padahal, dana yang dikelola tersebut harusnya dimanfaatkan sebagai lunak kepada masyarakat miskin. (c/kb)