PeristiwaTabanan

Bawa Kabur Hasil Penjualan Padi, Polisi Tangkap Sulama

    TABANAN, kilasbali.com – Petugas Polsek Kerambitan menangkap I Wayan Sulama (36) dari Desa Timpag karena membawa kabur uang hasil penjualan padi.

    Sulama ditangkap pada Sabtu (6/1) di Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, setalah diburu selama sebulan terakhir ini.

    Kapolsek Kerambitan Kompol I Gusti Putu Sudara mengkonfirmasi pengungkapan kasus penggelapan tersebut.

    “Tim telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku penggelapan tersebut,” ujarnya, Minggu (7/1).

    Adapun korban dalam kasus penggelapan ini adalah I Nengah Sudibia (54), petani dari Banjar Sambian Pengayehan, Desa Timpah, Kecamatan Kerambitan.

    Baca Juga:  Ruko dan Rumah di Gianyar Terbakar

    Korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta. “Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan harga padi yang lebih mahal,” jelasnya.

    Ia menjelaskan, kronologis penggelapan ini berawal pada Senin (4/12) lalu. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban untuk menanyakan padi milik korban yang sudah siap panen.

    Saat itu, korban mengaku sudah mengontrakkan lahannya kepada orang lain seharga Rp 6,3 juta. dari lahan seluas 18 are.

    Baca Juga:  Seminggu Operasi Patuh Agung 2024, 90 Pelanggaran Terekam di Tabanan

    Namun, pelaku langsung meyakinkan korban bahwa dirinya sanggup mengontrak atau membeli padi korban seharga Rp 7 juta.

    Tawaran itu membuat korban membatalkan rencananya mengontrakkan lahannya kepada orang lain. Sebaliknya, korban menerima tawaran yang diajukan korban.

    “Karena pelaku telah mengiming-imingi korban akan mengontrak atau membeli padi milik korban dengan harga mahal,” ucapnya.

    Singkat cerita, padi di lahan milik korban langsung digarap pelaku dengan melibatkan dua orang tenaga.

    Baca Juga:  KPU Tabanan Tunggu Juknis Pemilih di Teritorial Unik

    Namun, usai menggarap lahan korban, pelaku membawa kabur uang dari hasil penjualan padi tersebut dan tidak menyerahkannya kepada korban.

    “Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sudah menipu dan menggelapkan uang hasil penjualan padi di lahan milik korban karena motif ekonomi,” jelasnya. (c/kb)

     

    Back to top button