Ekonomi BisnisGianyarPariwisataPemerintahan

Pajak Hiburan Naik, Begini Penjelasan BPAKD Gianyar

    GIANYAR, Kilasbali.com – Buntut kenaikan pajak hiburan yang melonjak tajam, tidak hanya mencekik pengusaha namun juga berpotensi mengusik potensi Pedapatan Asli Daerah (PAD).

    Salah satunya Gianyar yang menjadikan pariwisata sebagai pendongkrak PAD juga kena imbasnya.

    Menyikapi itu, Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPAKD) Gianyar kini berupaya melaksankan sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022 dengan penekanan tidak semua jenis pajak hiburan meningkat tajam.

    Sebagaimana diketahui, diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022 terkait Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mencolok dan menuai keluhan adalah kenaikan pajak hiburan dari 12% meningkat menjadi 40-75%.

    Baca Juga:  Inspektorat Bali Ingatkan Kepala SMAN/SMKN Budaya Anti Korupsi

    Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kabupaten Gianyar I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, Selasa (9/1) mengatakan, pihaknya masih tahap mensosialisasikan UU itu kepada para pengusaha mengingat kenaikanya sangat signifikan.

    Namun ia menegaskan tidak semua pajak hiburan tersebut naik. Yang mengalami kenaikan pada pajak hiburan tertentu.

    “Hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, klab malam, bar, dan mandi uap atau SPA yang terpisah dari fasilitas hotel. Malah untuk pajak hotel dan restaurant dirancang tetap 10%, lalu untuk pajak hiburan yang dulu 12-12,5% sekarang turun jadi 10%,” jelasnya.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo dan Pura Mandhara Giri Semeru Agung

    Diakui, terhadap undang-undang itu tak berdampak terhadap pemerintah. Bahkan diperkirakan pendapatan daerah dari kenaikan pajak tersebut bisa meningkat.

    Namun dampaknya akan sangat dirasakan oleh pengusaha hiburan, khususnya SPA yang jadi primadona di Daerah Wisata Ubud.

    “Dulu saat masih 12% Rp 22 m setahun. Sekitar 414 pengusaha hiburan akan sangat terdampak,” ujarnya.

    Baca Juga:  Buka Suara Festival, Sekda Tabanan Sebut Nuanu Jadi Daya Tarik Wisata Baru

    Sementara penyusunan perda turunan dari UU tersebut sudah dilakukan harmonisasi dari Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri.

    Dan kini sudah di undangkan per tanggal 1 Januari 2024 dan sudah berlaku di tahun ini. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar sudah berproses tahun lalu melalui Sidang Paripurna Dewan.

    “Sosialisasi itu penting dilakukan mengingat 70% lebih Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Gianyar bersumber dari pendapatan pajak daerah,” tandasnya. (ina/kb)

    Back to top button