HukumTabanan

Kejari Tabanan Tetapkan 4 Tersangka Korupsi DAPM Swadana Harta Lestari

    TABANAN, kilasbali.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari, Kediri, pada tahun anggaran 2017-2020.

    Keempat tersangka tersebut antara lain berinisial NPA, IWS, LM, dan NPW. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (12/1) di Kejari Tabanan. “Siang ini kami menetapkan empat orang tersangka,” jelas Kepala Kejari (Kajari) Tabanan, Ni Made Herawati.

    Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Tabanan I Nengah Ardika menjelaskan, keempat tersangka merupakan pengurus DAPM Swadana Harta Lestari. “Ada manajer, ada bendahara, ada kasir, dan koordinator kelompok. Yang manajer inisial NPA,” kata Ardika.

    Ia menjelaskan, dalam kasus ini nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 5,27 miliar. Ini didasarkan pada hasil perhitungan kerugian negara atau PKN. “Terhadap kerugian tersebut telah dilakukan pengamanan dan penyitaan oleh penyidik sampai saat ini Rp 3,09 miliar,” ungkap Ardika.

    Baca Juga:  Sopir Diduga Mengantuk, Truk Tabrak Mobil-Palinggih

    Mengenai aliran dana yang dikorupsi, sambungnya, secara umum dinikmati oleh seluruh tersangka. Namun, dari keempat tersangka tersebut, beberapa di antaranya ada yang sudah melakukan pengembalian kerugian negara. “Misalnya, tersangka IWS melakukan pengembalian sekitar 90 persen dari dana yang digunakan,” jelasnya.

    Modus yang diterapkan keempat tersangka dalam kasus ini, kata Ardika, dilakukan dengan beberapa model. Di antaranya, dengan membuat pinjaman fiktif, membuat laporan keuangan yang tidak sesuai fakta, penggunaan dana operasional yang melebihi petunjuk teknis. “Kemudian penggunaan angsuran yang digunakan secara pribadi oleh oknum,” imbuhnya.

    Akibat perbuatan keempat tersangka tersebut, kondisi DAPM Swadana Harta Lestari dinyatakan sakit pada 2021. Di saat yang sama, Forum Perbekel di Kecamatan Kediri membentuk tim penyehatan untuk memulihkan kondisi DAPM Swadana Harta Lestari.

    Baca Juga:  Tabanan Jadi Tuan Rumah KTNA Nasional 2024, 3.000 Peserta Diperkirakan Hadir

    Dalam kasus ini, keempat tersangka diancam dengan ketentuan pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (c/kb)

    Back to top button