PeristiwaTabanan

Terlibat Cekcok, Lucky Aniaya Teman Nongkrongnya

    TABANAN, kilasbali.com – Aparat Polsek Kediri menangkap Lucky Saeful Anwar (37) asal Bandung, Jawa Barat karena melakukan penganiayaan terhadap temannya, Siti Choiriyah (42) asal Banyuwangi, Jawa Timur.

    Akibat penganiayaan tersebut, Siti Choiriyah mengalami bengkak pada mata bagian kiri, sakit di bagian kepala atas, dan sakit pada jati kaki sebelah kanannya. Ia mengalami pukulan dan tendangan yang dilepas Luck Saeful Anwar pada Rabu (17/1) malam.

    “Tempat kejadian perkaranya di Perumahan Graha Taman Sari Banjar Senapahan, Desa Banjar Anyar,” jelas Kapolsek Kediri, Kompol Ni Luh Komang Sri Subakti, Kamis (18/1).

    Berdasarkan laporan korban, penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 Wita. Itupun berawal saat ia dan Lucky nongkrong di Galeri Canggu sekitar pukul 14.30 Wita. Saat itu, ia bertengkar karena Luck enggan diajak pulang.

    Baca Juga:  DPC PDIP Tabanan Usulkan Pemecatan Mulyadi

    Waktu itu, Lucky memukul dan menendangnya namun ia bisa pulang lebih awal ke rumahnya di Perumahan Graha Taman Sari, Banjar Senapahan Kaja, Desa Banjar Anyar.

    Kemudian Lucky menyusulnya pulang ke rumah. Setibanya di rumah, Lucky kembali menendang perutnya, memukul wajahnya berkali-kali, menjambak rambutnya, dan membenturkan kepalanya ke kepala Lucky.

    Korban saat itu berusaha meminta tolong, namun ia diancam bila terus berteriak akan dibunuh sedangkan wajahnya terus dipukul.

    Baca Juga:  Sopir Diduga Mengantuk, Truk Tabrak Mobil-Palinggih

    Dalam posisi seperti itu, korban berusaha melawan agar bisa keluar dari rumahnya. Begitu mendapatkan kesempatan, ia keluar rumah namun pintu pagar sudah dalam keadaan terkunci.

    Keadaan itu membuat korban kembali mendapatkan tendangan dari Lucky. Bahkan, saat terjatuh ia kembali dipukul.

    Korban berusaha menarik sekuat tenaga pagar rumahnya hingga terbuka. Kemudian, kejadian itu disaksikan beberapa tetangganya yang kemudian melerai. “Selanjutnya korban datang ke Polsek Kediri untuk melaporkan peristiwa ini,” ungkap Sri Subakti.

    Baca Juga:  Sikapi Pemecatannya dari PDIP, Mulyadi Serahkan ke Megawati

    Tidak lama kemudian, Lucky ditangkap aparat Polsek Kediri. Kepada polisi ia mengakui perbuatannya tersebut dengan dalih emosi dan cemburu. Selain itu, pelaku melakukan penganiayaan itu karena emosi dengan sikap korban yang keras kepala.

    “Barang bukti yang diamankan surat Visum et Repertum. Sedangkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 351 ayat (1),” tukas Sri Subakti. (c/kb)

    Back to top button