PeristiwaSosialTabanan

Antisipasi Balapan Liar, Polres Tabanan Sita Tujuh Motor

    TABANAN, kilasbali.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabanan menyita tujuh unit sepeda motor milik pelajar dalam patrol yang digelar pada Sabtu (20/1) malam. Patroli tersebut digelar untuk mencegah terjadinya balapan liar atau trek-trekan.

    Patroli tersebut berlangsung sepanjang Jalan Bypass Ir Soekarno hingga seputaran wilayah Kecamatan Kota Tabanan.

    Dari hasil patroli tersebut, Polisi menyita tujuh motor karena pemiliknya melakukan pelanggaran. Seperti knalpot brong, motor tanpa pelat nomor, dan kelengkapan berlalu lintas lainnya.

    “Ketujuh motor itu sudah kami sita dan tahan sebagai barang bukti di Mako,” ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas atau Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Adrian Rizki Ramadhan, Minggu (21/1).

    Baca Juga:  Tabanan Jadi Tuan Rumah KTNA Nasional 2024, 3.000 Peserta Diperkirakan Hadir

    Sebelumnya, upaya untuk mencegah terjadinya balapan liar juga dilakukan dengan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong.

    Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Unit Keamanan dan Keselamatan dan Unit Patroli Satlantas Polres Tabanan ke pemilik bengkel hingga toko-toko penjual knalpot. “Tujuannya mencegah gangguan kenyamanan di jalan raya,” pungkasnya.

    Sedangkan penindakan yang dilakukan pihaknya pada Sabtu malam diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran. “Para pelaku memang biasa kucing-kucingan. Tetapi kami juga tetap akan atensi dengan harapan tidak ada lagi balapan liar,” tukasnya. (c/kb)

    Back to top button