PolitikTabanan

1.545 PTPS di Tabanan Dilantik

    TABANAN, kilasbali.com – Sebanyak 1.545 orang Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Tabanan menjalani pelantikan pada Senin (22/1).

    Mereka menjalani pelantikan di tiga tempat berbeda. Untuk PTPS Tabanan dan Kediri menjalani pelantikan di GOR Debes. PTPS Kerambitan, Selemadeg Raya, dan Pupuan menjalani pelantikan di Gedung Kesenian I Ketut Marya.

    Kemudian, PTPS Baturiti, Penebel, dan Marga menjalani pelantikan di Balai Serbaguna Desa Cau Belayu, Marga.

    Usai menjalani pelantikan tersebut, seluruh PTPS tersebut akan mengikuti bimbingan teknis dan menjalankan tugasnya pada masing-masing TPS. Ini seperti dijelaskan Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta.

    Baca Juga:  Buka Suara Festival, Sekda Tabanan Sebut Nuanu Jadi Daya Tarik Wisata Baru

    “Setelah dilantik mereka (petugas) PTPS ini akan diberikan bimbingan teknis dan tugas-tugas pada setiap TPS. Terutama dalam membantu pengawas PEMILU tingkat kelurahan, desa atau PKD, agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar,”terang Narta.

    Ia menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.

    Selain itu, dari 1.545 orang petugas PTPS, keterwakilan kuota perempuan sudah terpenuhi sebanyak 427 orang.

    Baca Juga:  KPU Tabanan Tunggu Juknis Pemilih di Teritorial Unik

    Pihaknya menekankan kepada PTPS agar melakukan pengawasan yang sebaik-baiknya, sesuai panduan dan tata cara yang harus dilakukan di TPS, serta bersikap netral. “Mereka menjadi kunci utama, karena mereka yang lebih berkuasa di dalam TPS,” tukasnya. (c/kb)

    Back to top button