HukumNews UpdateTabanan

JDA Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

    TABANAN, kilasbali.com – Terdakwa kasus pelecehan seksual, Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA), menjalani sidang perdananya secara online pada Selasa (23/1).

    Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut terungkap bahwa JDA terancam hukuman penjara 12 tahun.

    Ancaman hukuman itu sesuai dakwaan primer kesatu yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tabanan.

    Dalam dakwaan primer kesatu, tim JPU yang dikomandani langsung oleh Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati menerapkan Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo dan Pura Mandhara Giri Semeru Agung

    Sedangkan dalam dakwaan subsider kesatu, tim JPU menyebut perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf a Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasal Seksual.

    Sesuai, ketentuan pasal ini, JDA terancam dengan hukuman empat tahun penjara.

    Humas Pengadilan Negeri Tabanan, I Gusti Lanang Indra menjelaskan sidang tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 Wita.

    Baca Juga:  Chili dan Bali Jajaki Kerjasama Pertanian, Mahendra Jaya Ungkap Ini

    “Sidang tadi digelar pukul 13.00 secara online dengan agenda pembacaan surat dakwaan saja,” jelasnya.

    Secara terpisah, penasihat hukum JDA, I Kadek Agus Mulyawan menyebutkan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 29 Januari 2024 mendatang.

    “Nanti kami akan sampaikan eksepsi dan sidang digelar secara offline,” tandas Mulyawan. (c/kb)

    Back to top button