News UpdateTabanan

JDA Sampaikan Nota Keberatan, Salah Satu Alasannya Surat Dakwaan Palsu

    TABANAN, kilasbali.com – Terdakwa kasus pelecehan seksual, Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA), kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (29/1).

    Dalam sidang kali ini, ia menyampaikan eksepsi atau nota keberatan melalui tim penasihat hukumnya.

    “Eksepsi pada dasarnya tidak sependapat dengan surat dakwaan yang disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas salah satu penasihat hukum JDA, Kadek Agus Mulyawan, usai sidang.

    Ia menyebutkan, timnya melihat surat dakwaan yang diajukan tim JPU tidak memenuhi syarat materiil sehingga harus dibatalkan. “Atau setidaknya tidak dapat diterima,” katanya.

    Ada tiga alasan utama yang membuat timnya tidak sependapat dengan isi surat dakwaan yang diajukan tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

    Baca Juga:  Cegah Keterlibatan dalam Judol, HP Personel Polres Tabanan Dirazia

    Ketiga alasan itu antara lain, salah satu atau beberapa unsur pasal tidak diuraikan dalam surat dakwaan.

    “Karena unsur pasal tidak disebutkan maka otomatis tidak dikorelasikan dengan fakta yang ada pada peristiwa konkretnya,” ujarnya.

    Kedua, sambung Agus Mulyawan, surat dakwaan tidak cermat dalam artian tim JPU membuat dakwaan secara kombinasi.

    “Dalam dakwaan kesatu dan kedua ada dakwaan primer subsider. Empat dakwaan itu uraian dan rumusannya sama. Padahal sudah ada Susar Edaran MA (Mahkamah Agung) dan Surat MK (Mahkamah Konstitusi). Itu tidak boleh,” sebutnya.

    Di sisi lain, sambungnya, uraian surat dakwaan yang sama memiliki ancaman dari empat pasal yang berbeda. “Ini kan surat dakwaan yang sesat sehingga harus dibatalkan,” cetusnya.

    Baca Juga:  DPC PDIP Tabanan Usulkan Pemecatan Mulyadi

    Alasan ketiga, sambungnya, surat dakwaan yang disampaikan tim JPU palsu. Menurutnya, surat dakwaan tersebut menyimpang dari uraian penyelidikan dan penyidikan sebelumnya.

    “Sebelumnya ketika akan P-21 tidak ada jadi dilimpahkan karena ada P-19 dengan catatan ada penambahan pasal. Seyogyanya harus ada penambahan alat bukti baru. Harus ada laporan, penyelidikan, penyidikan baru,” ucapnya.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Usulkan Revitalisasi Pasar Taman Sari ke Pemprov Bali

    Agus Mulyawan menyebutkan, di awal kliennya diperiksa berdasarkan satu pasal yakni Pasal 6 huruf c Undang-Undang Ri Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, dalam surat dakwaan ada penambahan pasal.

    “Ini yang kami pertanyakan. Dulu (klien) kami diperiksa berdasarkan satu pasal. Sekarang empat pasal. Kami mengambil kesimpulan surat dakwaan ini hanya berdasarkan asumsi bukan fakta hukum,” tukasnya.

    Usai pembacaan nota keberatan, sidang terhadap JDA masih akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda tanggapan oleh tim JPU. Baru setelah itu, majelis hakim akan menjatuhkan putusan sela. (c/kb)

    Back to top button