GianyarSosial

Satpol PP Gianyar Kembali Tertibkan Dagang Canang

    GIANYAR, Kilasbali.com – Meski sudah sempat ditertibkan, pedagang canang kembali menjamur di kawasan Pasar Rakyat Gianyar di sepanjang Jalan Ngurah Rai.

    Tidak saja memanfaatkan trotoar, namun juga meluber ke badan jalan, sehingga menuai keluhan pengguna jalan.

    Selain itu wajah pusat kota pun terlihat kumuh. Satpol PP Gianyar pun kembali turun tangan dan berharap tidak ada lagi pedagang membandel.

    Pedagang canang yang memanfaatkan fasilitas umum yakni trotoar hingga badan jalan ini ditertibkan, Rabu (31/1).

    Baca Juga:  Satpol PP Bali Gencar Sosialisasikan Perda 9/2000

    Pedagang yang memanfaatkan fasum terdapat di sepanjang jalan I Gusti Ngurah Rai, dari depan pasar Gianyar hingga di depan Balai Budaya. Mereka menggelar barang dagangannya di atas trotoar hingga badan jalan.

    Meski mereka tidak membuka lapak secara permanen namun, kota menjadi kesan kumuh. Sementara masyarakat yang akan memanfaatkan trotoar harus mengalah.

    “Yang bersangkutan melanggar perda 15 th 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujar Kasatpol PP Gianyar I Made Watha.

    Baca Juga:  Roadshow, Wisnu Temui Sulinggih dan Aktif di Medsos

    Meski mereka melanggar, pihak Satpol PP masih berbaik hati tidak mengangkut barang dagangan mereka. Para pedagang yang berasal dari sekitaran kota itu, hanya diberikan peringatan dan pembinaan.

    “Masih dibina, Karena mereka baru pertama kali bilang jualan di fasum, kalau nanti masih kita jumpai jualan di fasum, maka kasi SP 1 7 dan  sesuai SOP Satpol PP. Kita ingin ciptakan kota Gianyar yang tetap bersih dan asri.  lebih-lebih Gianyar sebagai DTW,” ujar birokrat asal Ketewel ini.

    Selain menertibkan pedagang canang, satpol PP juga menghentikan sejumlah proyek pembangunan yang diduga tak berizin. Lokasi bangunan itu berada di bypass Ida Bagus Mantra.

    Baca Juga:  Polres Tabanan Gelar Operasi Cipkon Untuk Amankan Jalannya Pilkada 2024

    “Untuk bangunan tanpa izin, sudah kita kasih SP1 dan menghentikan sementara proses pembangunan sebelum mereka bisa menunjukan izin yang diperlukan,” jelasnya. (ina/kb)

    Back to top button