KriminalPeristiwaTabanan

Polisi Tabanan Tangkap Pencuri Dua Mesin Scanner Injeksi Motor

    TABANAN, Kilasbali.com – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Tabanan menangkap I Gede Adi Merta Negara alias Tengkek (18) karena kasus pencurian.

    Ia merupakan pelaku pencurian dua mesin scanner injeksi motor di sebuah bengkel Jalan Jepun, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, pada akhir September 2023 lalu.

    Pemuda asal Tejakula, Buleleng, itu ditangkap pada Rabu (31/1) siang di tempat kerjanya yakni pada sebuah bengkel di Jalan Bypass Ir Soekarno, Banjar Gerokgak Gede, Desa Delod Peken, Tabanan.

    “Sempat dicari ke tempat tinggalnya tetapi tidak ditemukan. Sehingga tim mencarinya di tempat kerjanya dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Kapolsek Kota Tabanan Kompol I Nyoman Sumantara, Jumat (2/2).

    Baca Juga:  Ruko dan Rumah di Gianyar Terbakar

    Ia menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan pada 30 September 2023 sekitar pukul 08.30 Wita. Aksi pencurian itu dilakukan dengan cara merusak kunci gembok pengaman pintu rolling door bengkel korban.

    Adapun korban dalam aksi pencurian ini, Ferry Widiyanto (35), mengalami kerugian mencapai Rp 5,9 juta.

    “Pelaku masuk ke dalam bengkel dengan cara merusak kunci gembok pengaman pintu rolling door,” ucap Sumantara.

    Baca Juga:  Ada Pemilih Jauh dari TPS, Bawaslu Tabanan Khawatir Golput Karena Jarak

    Ia menambahkan, pelaku rupanya tidak hanya mencuri di satu tempat saja. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku juga mencuri di ruang guru SDN 3 Delod Peken pada 17 Januari 2024 dini hari dan mendapatkan uang Rp 550 ribu.

    Di hari yang sama, pelaku juga mencuri di kantor jasa pengiriman J&T di Jalan Seruni, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken dan membawa kabur uang sebesar Rp 140 ribu dari laci kasir.

    “Selain pelaku, tim juga mengamankan satu scanner injeksi motor merek Starnics dan sebatang linggis. Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP,” tukas Sumantara. (c/kb)

    Back to top button