PolitikTabanan

KPU Tabanan Musnahkan Surat Suara Pemilu 2024 Rusak

    TABANAN, Kilasbali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan melakukan pemusnahan surat suara Pemilu 2024 yang rusak atau tidak terpakai saat pemungutan suara nanti.

    Pemusnahan surat suara rusak itu berlangsung di depan gudang logistik KPU Tabanan atau di bekas komplek pertokoan Hardys, Selasa (13/2). Kegiatan ini disaksikan oleh unsur Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan setempat.

    Baca Juga:  Seminggu Operasi Patuh Agung 2024, 90 Pelanggaran Terekam di Tabanan

    Total surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu sebanyak 3.394 lembar. Rinciannya, surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden 1.999 lembar, surat suara DPR RI sebanyak 454 lembar.

    Kemudian, surat suara DPD RI sebanyak 85 lembar, surat suara DPRD Provinsi Bali sebanyak 676 lembar, dan surat suara DPRD Kabupaten Tabanan sebanyak 180 lembar.

    Baca Juga:  Ada Pemilih Jauh dari TPS, Bawaslu Tabanan Khawatir Golput Karena Jarak

    “Yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil sortir dan pelipatan surat suara beberapa waktu lalu,” jelas Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra.

    Ia menjelaskan, secara aturan pihaknya memang tidak boleh menyimpan surat suara lagi selain yang digunakan di TPS (tempat pemungutan suara).

    “Harus sudah kosong. Termasuk yang rusak atau lebih, itu harus dimusnahkan,” imbuhnya.

    Baca Juga:  KPU Tabanan Tunggu Juknis Pemilih di Teritorial Unik

    Ditambahkan, surat suara yang dimusnahkan tersebut memiliki kerusakan yang bervariasi. Ada yang robek, tintanya blobor, dan tidak ada nama calon. “Kerusakannya bervariasi,” katanya.

    Menurutnya, surat suara yang rusak dan dimusnahkan tersebut telah dilaporkan saat pelipatan suara untuk diganti dengan yang layak. “Karena sudah kami laporkan untuk diganti (saat pelipatan surat suara),” tukasnya. (c/kb)

    Back to top button