PolitikTabanan

Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan di Tabanan Diperpanjang

    TABANAN, Kilasbali.com – Jadwal pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 pada tingkat kecamatan di Kabupaten Tabanan diperkirakan akan diperpanjang sehari.

    Perpanjangan waktu pelaksanaan pleno tersebut dikarenakan adanya penghentian sementara buntut aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) yang servernya sempat down.

    Dengan adanya kemungkinan perpanjangan waktu ini, maka pelaksanaan pleno tingkat kecamatan akan berlangsung sampai 27 Februari 2024.

    Peluang perpanjangan waktu itu tidak dipungkiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan I Wayan Suwitra, Selasa (20/2).

    Baca Juga:  Ketua DPC Gerindra Tabanan Pertanyakan Dukungan Terbuka Forum Perbekel Seltim ke Sanjaya

    “Paling (waktu) tambah satu hari,” kata Suwitra saat memonitor pelaksanaan pleno di kantor Camat Tabanan.

    Menurutnya, bila tidak ada penghentian sementara, pelaksanaan pleno tingkat kecamatan dijadwalkan rampung pada Senin (26/2).

    Namun dengan adanya penundaan sementara pada Minggu (18/2) dan Senin (19/2), pelaksanaan pleno pada tingkat kecamatan paling tidak perlu waktu tambahan sehari.

    Baca Juga:  Seminggu Operasi Patuh Agung 2024, 90 Pelanggaran Terekam di Tabanan

    “Target tuntasnya sebelum Galungan. Paling tidak 26 atau 27 Februari 2024 nanti,” sebutnya.

    Meski demikian, menurut Suwitra pelaksanaan pleno pada tingkat kecamatan sudah kembali berlangsung sejak hari ini.

    Agar bisa mengejar target rampung pada Senin (26/2), pelaksanaan pleno di beberapa kecamatan ada yang dilakukan pada dua lokasi.

    Seperti yang dilakukan di kantor Kecamatan Tabanan. Pleno dilaksanakan di dua ruang berbeda. “Kalau di sini (Tabanan) disiasati dengan melaksanakannya secara paralel,” sebutnya. (c/kb)

     

    Back to top button