TABANAN, Kilasbali.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Tabanan optimis akan merampungkan program pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) sepanjang 2024.
Meski 2024 merupakan tahun politik. Seperti diketahui saat ini merupakan masa-masa Pemilu 2024. Bahkan di akhir 2024 nanti juga akan ada Pilkada serentak.
Ketua Bapemperda DPRD Tabanan I Wayan Eddy Nugraha Giri menyebut sepanjang 2024 ada sepuluh ranperda yang masuh dalam program pembahasan. “Ada sepuluh ranperda,” ucapnya pada Rabu (21/2).
Kesepuluh ranperda itu antara lain tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, APBD 2025, Perubahan APBD 2024.
Selanjutnya Revisi Perda Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh, revisi Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kemudian Ranperda Pembentukan, Penghapusan, atau Penggabungan Banjar Dinas dalam Desa; Ranperda Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah; dan Ranperda Inovasi Daerah.
Eddy tidak memungkiri saat ini sedang tahun politik sehingga diperkirakan akan berpengaruh terhadap program pembentukan perda di DPRD Tabanan. Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah sepuluh ranperda itu akan rampung dibahas secara keseluruhan.
“Kami belum bisa pastikan karena masih suasana Pemilu 2024 dan nanti akan ada pilkada. Tapi mudah-mudahan bisa tercapai. Kami optimis saja,” sebutnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani. Ia memastikan program pembahasan ranperda akan tetap berjalan sesuai tupoksi Bapemperda sepanjang 2024. “Optimis,” jawabnya.
Menurutnya, ranperda yang dibahas nantinya akan terdiri dari ranperda wajib dan ranperda sesuai kebutuhan. Ranperda wajib ia contohkan dengan rancangan APBD dan perubahan APBD. “Pembahasannya tetap ada,” ujarnya.
Kemudian ranperda sesuai kebutuhan. Ranperda ini akan mengacu pada hal-hal prinsip di tingkat kabupaten yang perlu diatur lebih jauh ke dalam bentuk perda.
Selain itu, ranperda kebutuhan juga akan dibahas bila ada perubahan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan ada perubahan nomenklatur (revisi) aturan yang sudah dibuat pemerintah daerah.
“Kalau ada dua itu akan dibuatkan ke dalam ranperda inisiatif,” tukasnya. (c/kb)