News UpdateTabanan

Pembelian Gas Elpiji 3 Kilogram Segera Dibatasi

Konsumen Rumah Tangga Maksimal 4 Tabung

    TABANAN, Kilasbali.com – Pembelian gas Elpiji tiga kilogram di Kabupaten Tabanan akan segera dibatasi. Pembelian oleh konsumen rumah tangga akan dibatasi satu tabung dalam satu minggu atau maksimal empat tabung dalam sebulan.

    Kebijakan pembatasan pembelian gas Elpiji tiga kilogram ini diungkapkan Koordinator Agen Gas Elpiji Wilayah Tabanan I Gusti Ngurah Gede Siwa Genta, Rabu (21/2).

    Baca Juga:  Ratusan Musisi Lokal – Internasional Bakal Meriahkan Ubud Village Jazz Festival 2024

    “Sekarang ini aturan terbarunya mulai dibatasi pembelian gas LPG 3 kilogram. Maksimal empat tabung selama sebulan. Tidak boleh lebih dari itu,” katanya.

    Pembatasan pembelian gas Elpiji tiga kilogram ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang dituangkan ke dalam Surat Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023.

    Keputusan itu mengatur soal Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

    Baca Juga:  Buku Weda Sebagai Tuntunan Hidup

    “Intinya penggunaan gas Elpiji tiga kilogram agar tepat sasaran. Untuk skala rumah tangga. Bukan digunakan usaha makro,” sebutnya.

    Keputusan itu juga mengatur tentang mekanisme pembelian gas Elpiji tiga kilogram yang wajib menggunakan KTP.

    Menurutnya, untuk di wilayah Tabanan mekanisme wajib menunjukkan KTP ini sedang dalam tahap pendataan. Prosesnya dilakukan pada pangkalan atau agen-agen penyalur di tiap kecamatan. “Proses pendaftaran pembelian menggunakan KTP sedang berlangsung,” ucapnya.

    Baca Juga:  YPSS Sinergi Bersama Polri Amankan Pemilukada

    Ia menyebut langkanya gas Elpiji tiga kilogram dalam beberapa hari terakhir ini ada kaitannya dengan pembatasan kuota oleh Pertamina dan rencana penerapan mekanisme pembelian menggunakan KTP. “Penjelasan yang tepat sebenarnya (dari) Pertamina,” tukasnya. (C/kb)

    Back to top button