PolitikTabananTokoh

DPRD Tabanan Pacu Pembahasan RDTR

    TABANAN, Kilasbali.com – Pembentukan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) masih menjadi pekerjaan rumah DPRD Tabanan. Untuk itu, pembahasannya kini sedang dipacu untuk segera bisa diimplementasikan.

    “Lagi progress,” sebut anggota Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani pada Kamis (22/2).

    Ia menyebut proses pembahasan RDTR hampir sama dengan Perda RTRW (Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah) meskipun nantinya dalam bentuk peraturan bupati (perbup).

    Mekanisme pembentukannya melalui proses harmonisasi dengan Kanwil Kemenkum HAM, sidang lintas sektor dengan Kementerian di tingkat pusat, serta uji publik.

    Baca Juga:  Seminggu Operasi Patuh Agung 2024, 90 Pelanggaran Terekam di Tabanan

    “Paling cepat setahun. Prosesnya sama dengan (pembentukan) perda meskipun dalam bentuk perbup. Proses ini sudah sejak mengajukan RTRW. Begitu (RTRW) ketok palu, kami sudah langsung progres. Karena materinya sudah ada,” ungkapnya.

    Saat ini, sambung Omardani, proses pembentukan RDTR sedang berfokus pada wilayah di Kecamatan Pupuan, Selemadeg Barat, Selemadeg, Selemadeg Timur, dan Kerambitan.

    Wilayah-wilayah tersebut berada di selatan Tabanan yang masuk ke dalam kawasan strategis pariwisata.

    Sedangkan yang berkaitan dengan Kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan) yakni Kecamatan Kediri dan Tabanan sudah klir.

    Baca Juga:  Sopir Diduga Mengantuk, Truk Tabrak Mobil-Palinggih

    Begitu juga dengan wilayah lainnya seperti Kecamatan Baturiti, Penebel, dan Marga. “Itu kawasan-kawasan potensial yang berkaitan dengan pariwisata dan ekonomi,” sebutnya.

    Ia menjelaskan, pembentukan RDTR ini penting dikarenakan akan menjadi aturan detil dari pelaksanaan RTRW. Dalam RTRW telah diatur mengenai LSD (luas sawah yang dilindungi), Kawasan pengembangan pariwisata, kawasan perindustrian, dan kawasan perekonomian.

    “Maka sekarang tentu peraturan pelaksanaan untuk itu. Karena kami lihat itu merupakan daerah-daerah yang harus progres dibahas agar cepat bisa dilaksanakan,” sebutnya.

    Suatu contoh, lanjutnya, bila ada rencana investasi yang masuk ke wilayah Kecamatan Kediri dan Kerambitan, sedangkan RDTR belum ada itu akan menjadi benturan dari sisi regulasi dalam proses pembuatan perizinan.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Usulkan Revitalisasi Pasar Taman Sari ke Pemprov Bali

    “Di Tabanan ini ada dua sektor yang lagi digenjot. Pertama pariwisata dan yang kedua agro atau pertanian dalam arti luas. Satu sisi ada kewajiban melindungi sektor pertanian. Di sisi lain, ada kewajiban meningkatkan pendapatan asli daerah,” sebutnya. (c/kb)

    Back to top button