HukumTabanan

Kejari Tabanan Hentikan Penuntutan Tersangka Pencurian HP

    TABANAN, kilasbali.com – Kejaksaan Negeri atau Kejari Tabanan menghentikan proses penuntutan terhadap Manda Ardiansyah (20).

    Manda Ardiansyah merupakan tersangka kasus pencurian HP yang ditangkap pada pertengahan Januari 2024 lalu.

    Ia bebas pada Senin (26/2) melalui proses restorative justice yang diupayakan pihak Kejari Tabanan.

    “Kami menghentikan penuntutan terhadap tersangka dan barang bukti kami kembalikan kepada saksi korban,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan Ni Made Herawati.

    Upaya restorative justice terhadap Manda ini dilakukan dengan sejumlah pertimbangan yang berpedoman terhadap Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

    Baca Juga:  Cegah Keterlibatan dalam Judol, HP Personel Polres Tabanan Dirazia

    Adapun beberapa pertimbangan yang melatari upaya penyelesaian perkara ini antara lain Manda baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut.

    Kedua, ia diancam dengan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun. Kemudian ia mengakui dan menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

    “Keempat, tersangka melakukan kesepakatan perdamaian dengan saksi korban. Di mana tersangka sudah meminta maaf kepada korban. Dan, korban telah memaafkan tanpa syarat,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Pertamina Dukung Perkembangan DTW Alas Kedaton

    Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasipidum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta menambahkan, motif pelaku mengambil HP karena sakit hati.

    Kebetulan korban, Ni Kadek Tantri Sedana Dewi, merupakan bos usaha roti. Sedangkan Manda bekerja di sana sebagai sopir.

    “Tersangka ini sakit hati karena sering diejek bosnya,” ungkap Wahyu Resta.

    Karena rasa sakit hati itulah, Manda berniat untuk membalasnya dengan cara mengambil HP Iphone 11 Pro Max milik korban.

    Baca Juga:  Jalani Perawatan Sejak Februari 2024, Kabag Tapem Tabanan Berpulang

    HP itu diambil Manda di kamar tidur korban yang berlokasi pada sebuah ruko, Jalan Bypass Ir Soekarno, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.

    Perbuatan itu dilakukan Manda pada Sabtu (6/2) sekitar pukul 04.00 Wita. “Awalnya disembunyikan. Kemudian dibawa pulang ke Jawa hingga akhirnya tertangkap di Banyuwangi,” imbuhnya. (c/kb)

    Back to top button