PolitikTabanan

KPU Tabanan Gelar Pleno Tingkat Kabupaten, Bawaslu Ingatkan Perbaikan Administasi

    TABANAN, kilasbali.com – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Tabanan menggelar rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 pada Minggu (3/3).

    Selama berlangsungnya pleno rekapitulasi tersebut, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu setempat mengingatkan sejumlah catatan administrasi yang harus memperoleh perbaikan.

    Beberapa catatan tersebut disampaikan saat hasil pleno untuk Kecamatan Tabanan dan Kerambitan disandingkan.

    “Cuma ada beberapa catatan yang secara administrasi perlu disempurnakan,” ungkap Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra saat jeda pleno.

    Ia memastikan, perbaikan-perbaikan tersebut tidak berkenaan dengan hasil perolehan suara. Lebih pada administrasi yang tetap memerlukan perbaikan.

    Baca Juga:  Jalani Perawatan Sejak Februari 2024, Kabag Tapem Tabanan Berpulang

    Suwitra mencontohkan, catatan administrasi tersebut meliputi pencatatan DPT (daftar pemilih tetap). “Di sana tercatat laki-laki tetapi sebenarnya perempuan. Ini harus diklirkan,” jelasnya.

    Berikutnya pencataan mengenai jumlah surat suara yang diterima di TPS.

    “Berapa yang diterima padahal lebih atau kurang. Itu disampaikan oleh PPK (Panitia Pemilih Kecamatan),” sambungnya.

    Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta.

    Ia membenarkan bahwa sampai dengan proses sanding data untuk hasil pleno Kecamatan Tabanan dan Kerambitan, tidak ada yang berkaitan dengan perubahan hasil perolehan suara.

    “Tapi ada perubahan-perubahan (jumlah) surat suara yang digunakan. Karena jumlah surat suara ada yang kurang tapi tidak dicatat di TPS,” jelasnya.

    Begitu juga, sambung Narta, pemilih-pemilih yang seharusnya masuk ke dalam DPT (daftar pemilih tetap) tetapi di lapangan justru masuk ke dalam DPK (daftar pemilih khusus).

    Baca Juga:  KPU Tabanan Tunggu Juknis Pemilih di Teritorial Unik

    “Akhirnya ada perubahan juga di sana. Kami Bawaslu, meski secara hasil (perolehan suara) tetap, tapi secara administrasi tetap dilakukan perbaikan,” tegasnya.

    Menurutnya, perbaikan administrasi ini penting karena proses pleno masih ada jenjangnya yakni di provinsi dan nasional.

    “Meski tidak fatal karena jumlah pemilih tidak berubah dan hasil yang didapatkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden atau caleg tidak berubah,” tegasnya.

    Baca Juga:  Polres Tabanan Gelar Operasi Cipkon Untuk Amankan Jalannya Pilkada 2024

    “Agar nanti tidak menjadi masalah lagi di (pleno) provinsi. Begitu juga dengan (di tingkat nasional),” tukasnya.

    Pleno rekapitulasi perolehan suara ini merupakan tahapan Pemilu 2024 pasca pungut suara.

    Pleno di tingkat kabupaten ini dilaksanakan setelah tahapan serupa juga digelar di masing-masing kecamatan.

    Dalam prosesnya, pleno di tingkat kabupaten dilaksanakan dengan menyandingkan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan atau D Hasil, begitu juga D Hasil yang dipegang para saksi, maupun data yang termuat dalam Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi. (c/kb)

    Back to top button