GianyarPolitik

Karena Ini KPU Belum Umumkan Caleg Lolos

    GIANYAR, Kilasbali.com – KPU Gianyar sampai saat ini belum bisa mengumumkan nama caleg yang lolos dan akan duduk di DPRD Gianyar. Karena masih menunggu putusan MK terhadap gugatan Caleg di MK.

    Ketua KPU Gianyar I Wayan Mura, Rabu (27/3) menjelaskan pada tahap sebelumnya, KPU telah mengumumkan perolehan suara baik Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

    “Sebelumnya yang kami umumkan perolehan suara di setiap tingkatan Pemilu, dan semua Parpol menerima perolehan suara tersebut,” jelas Wayan Mura.

    Setelah perolehan suara diumumkan, KPU Gianyar menunggu apakah ada Caleg atau Parpol yang mengajukan gugatan ke MK. Untuk Pileg sendiri, di KPU Gianyar tidak ada yang mengajukan gugatan. Sedangkan untuk Pilpres diajukan oleh Parpol di kantor DPD provinsi.

    Baca Juga:  Ruko dan Rumah di Gianyar Terbakar

    Dikatakan Wayan Mura, setelah nanti putusan MK turun, KPU Gianyar langsung mengumumkan daftar nama Caleg yang duduk di DPRD Gianyar.

    “Sebelum pengumuman nama caleg terpilih, kita undang semua parpol dan pembagian caleg sesuai perolehan suara,” jelasnya.

    Sedangkan nama-nama yang disebutkan sebelumnya di media baru perkiraan dan belum resmi. Menurutnya secara prinsip berdasarkan dari perolehan suara, nama-nama yang lolos sesuai yang ada di berita.

    Baca Juga:  DPC PDIP Tabanan Usulkan Pemecatan Mulyadi

    “Hanya nanti saat pengesahan nama caleg, disaksikan dan disahkan saat Pleno penetapan,” ujarnya.

    Dari hasil Pileg, Caleg di Gianyar memperebutkan 45 kursi dari sebelumnya 40 kursi. Perkiraan jumlah Caleg yang duduk di DPRD Gianyar adalah PDIP dengan 31 kursi, Golkar 5 kursi, Demokrat 3 kursi, Gerindra 4 kursi, Perindo dan Nasdem masing-masing 1 kursi.

    Partai Nasdem sendiri sebagai pendatang baru di DPRD Gianyar dan Hanura dia kali gagal mendudukkan kadernya di Dewan. (ina/kb)

    Back to top button