DenpasarEkonomi BisnisPemerintahan

Realisasi Pajak Daerah Pemkot Denpasar 29,16 Persen pada Triwulan I 2024

    DENPASAR, Kilasbali.com – Realisasi Pajak Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mencapai Rp. 262.452.199.340,85.,-/29,16 persen pada Triwulan I Tahun 2024.

    Hal ini tidak terlepas dari pelbagai inovasi dan terbosan berkelanjutan yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Pemkot Denpasar.

    “APBD Induk Tahun 2024, penerimaan pajak daerah ditargetkan sebesar Rp. 900 miliar,” ungkap Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda, I Dewa Gede Rai, Kamis (11/4).

    Disebutkan, jumlah penerimaan pada Triwulan I ini, terdiri atas Pajak Jasa Perhotelan sebesar Rp. 56.479.482.035,69. Pajak Jasa Makanan dan Minuman sebesar Rp. 87.609.281.285,16. Pajak Hiburan sebesar Rp. 11.858.408.042,00.

    Baca Juga:  PLN Sukses Hadirkan Listrik Aman Selama Masa Libur Idulfitri 2024 di Bali

    Pajak Reklame sebesar Rp. 976.699.736,00. Pajak Tenaga Listrik sebesar Rp. 44.498.785.892,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp. 3.087.343.996,00. Pajak PBB-P2 sebesar Rp. 13.860.401.682,00. Pajak BPHTB sebesar Rp. 42.251.734.219,00 dan Pajak Jasa Parkir sebesar Rp. 1.830.062.453,00.

    Pihaknya mengaku optimis mampu mencapai target yang telah ditetapkan oleh Pemkot Denpasar. Hal ini dilaksanakan dengan beragam inovasi dan terobosan.

    Beberapa terbosan yang dilaksanakan guna meningkatkan penerimaan pajak daerah yakni melalui Inovasi Pajak Digital (Pagi) Denpasar, Inovasi Unggulan Renon Digital Area (Reditia), pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi.

    Baca Juga:  Sinergi BKKBN Bali dan BKL Gelar Orientasi PJP Bagi Lansia

    Jemput bola pelayanan pembayaran pajak daerah ke desa/kelurahan untuk PBB-P2 serta Pendataan Potensi Objek Pajak Baru dengan melibatkan kepada desa lurah.

    “Tentunya dengan beragam inovasi ini kami optimis penerimaan dari sektor pajak daerah di Kota Denpasar terus meningkat, dan kami mengajak serta mengimbau kepada wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu guna mendukung pembangunan dalam mewujudkan kemajuan di Kota Denpasar, dengan tag line Fiskal Kuat, Denpasar Maju,” ujarnya. (m/rl/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi