DenpasarHukum

Viral Istri Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka di Medsos, Begini Penjelasan Kapendam Udayana dan Kabid Humas Polda Bali

    DENPASAR, Kilasbali.com – Menindak lanjuti pemberitaan tentang kasus Istri seorang ‘TNI Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka’ yang akhir-akhir ini beredar viral di media sosial, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dan Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana menggelar konferensi pers, Senin (15/4) di Mapolda Bali.

    Kasus ini kembali mencuat setelah sang istri inisal AP, korban perselingkuhan ternyata kini malah ditahan Polresta Denpasar, dan ditetapkan menjadi tersangka atas perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Kabid Humas Polda Bali menyampaikan bahwa menurut laporan Polisi No LP B 25/2024/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 21 Januari 2024 kasus yang viral ini sebenarnya ada dua permasalahan yang berbeda.

    Yakni, kasus perselingkuhan suami AP yang sudah ditangani dari pihak Kodam IX/Udayana mengingat MHA adalah seorang Prajurit TNI dan kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh saudari AP bersama rekannya HSA pemilik akun @Ayoberani lapor6 dengan memposting foto-foto BA dan screenshot percakapan dengan MHA tanpa seizin pemiliknya yang seolah-olah dirinya sebagai korban tapi dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.

    Baca Juga:  Ini Dia Ketua Pengprov TI Bali Masa Bakti 2024-2028

    Pada kesempatan yang sama Kapendam IX/Udayana juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Bali yang sudah memberikan ruang untuk mengakomodir klarifikasi pemberitaan yang viral tentang permasalahan ibu AP yang merupakan istri dari Anggota Kodam IX/Udayana atas nama Lettu Ckm MHA.

    “Perlu saya tegaskan bahwa dua kasus ini berbeda bukan satu rangkaian seperti yang diviralkan di medsos yang menimbulkan opini seolah seorang istri yang melaporkan perselingkuhan malah dijadikan tersangka,” tegas Kapendam.

    Lebih lanjut menyampaikan bahwa memang kasus yang lainnya adalah dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan saudari BA melalui kuasa hukumnya karena merasa dirugikan atas postingan saudari AP dengan rekannya sdr. HSA.

    Baca Juga:  Diskusi dengan Awak Media di Bali, Penrem 163/Wira Satya Ajak Ini

    “Kewajiban satuan untuk memberikan hak-hak yang diterima sdri. AP sebagai istri prajurit sudah dilakukan oleh satuannya, seperti penawaran bantuan hukum dari satuan Hukum Kodam IX/Udayana dalam menghadapi proses yang bersangkutan sudah dilaksanakan, namun ditolak karena saudari AP sudah mempunyai tim kuasa hukum sendiri, kita menghargai keputusan itu bagian dari haknya,” tegas Kapendam.

    Selanjutnya Danpomdam IX/Udayana Kolonel Cpm Unggul Wahyudi menambahkan, perkara yang dilaporkan oleh AP (Istri dari Lettu Ckm MHA) sudah di proses oleh Pomdam IX/Udayana bahkan sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

    Bahkan, berkas perkara tersebut sudah dikirimkam ke Otmil III-14 Kupang pada tanggal 22 Maret 2024 atas tuduhan kasus perselingkuhan dan asusila yang dilakukan oleh suaminya Lettu Ckm MHA.

    Baca Juga:  Sinergi BKKBN Bali dan BKL Gelar Orientasi PJP Bagi Lansia

    “Selanjutnya ibu AP membuat laporan pengaduan terhadap suaminya lagi terkait adanya dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial BA.

    Dari hasil penyelidikan dengan bukti-bukti berupa foto dan chat ternyata tidak memenuhi unsur pidana yang dituduhkan, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses penyidikan.

    Namun dari pihak Pomdam IX/Udayana menyampaikan kepada ibu AP apabila dikemudian hari terdapat bukti yang menguatkan siap menindaklanjuti dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi