KriminalPeristiwaTabanan

Operasi Sikat Agung 2024 di Tabanan Ungkap Sindikat Pencurian Mobil

    TABANAN, Kilasbali.com – Operasi Sikat Agung 2024 yang digelar Polres Tabanan mengungkap satu sindikat pencurian mobil.

    Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Sabtu (11/5), sindikat itu terdiri dari Raju (27) seorang buruh harian lepas dan dua orang lainnya atas nama Widiono dan Anom. Untuk Widiono dan Anom kini ditahan di Lapas Kelas II B Tabanan.

    Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, sindikat pencurian mobil ini terbongkar usai Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian mobil yang sempat terjadi di garase milik Gede Handika Putra, Jalan Tukad Ayung Blok V, BTN Sanggulan, Desa Banjaranyar, Kecamatan Kediri.

    Aksi pencurian itu berlangsung pada Senin (1/5) lalu. Mobil yang dicuri Raju dkk ini yakni Suzuki Swift hitam.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Usulkan Revitalisasi Pasar Taman Sari ke Pemprov Bali

    “Pengungkapannya berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian yang terjadi pada Senin (1/5),” ungkap Leo Dedy Defretes.

    Dari hasil penyelidikan awal, polisi saat itu mendapatkan informasi mengenai mobil dengan ciri-ciri sama di wilayah Kecamatan Pupuan.

    Mobil yang kemudian diamankan ke Polres Tabanan itu rupanya identik dengan mobil yang hilang di garase korban.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo dan Pura Mandhara Giri Semeru Agung

    Berselang dua hari kemudian atau pada Rabu (3/5), polisi mengamankan pelaku di wilayah Tabanan atas nama Raju.

    Dari penangkapan itulah kemudian berkembang bahwa aksi pencurian itu tidak seorang diri.

    Raju menyebut nama dua orang kawannya yakni Widiono dan Anom yang kini ditahan di Lapas Kelas II B Tabanan.

    “Modusnya, para pelaku masuk ke rumah korban yang tidak dikunci kemudian mengambil kunci mobil di dalam tas yang tergantung dekat garase,” jelasnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik Raju, Widiono, dan Anom diancam dengan ketentuan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (c/kb)

    Baca Juga:  Anggota DPRD Tabanan yang Tak Lolos Dapat Dana Purna Tugas, Segini Besarnya!

     

    Back to top button