PeristiwaTabanan

Polisi Tabanan Tangkap Pencuri Gabah yang Beraksi di 5 TKP

    TABANAN, Kilasbali.com – Kepolisian Resor atau Polres Tabanan menangkap pencuri gabah yang beraksi di lima TKP dalam beberapa bulan terakhir ini.

    Pencuri gabah tersebut tiada lain Dimas (29) yang tinggal pada sebuah rumah kos di Jalan Farigata, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.

    Sepak terjang Dimas sebagai pencuri gabah tersebut terbongkar setelah aksi pencuriannya pada 21 April 2024 terbongkar.

    Waktu itu, sekitar pukul 04.00 Wita, ia mencuri dua karung gabah di garase rumah Ni Luh Gede Kadek Novi Kristina Arianti di Banjar Gubug Belodan, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan.

    Baca Juga:  Ketua DPC Gerindra Tabanan Pertanyakan Dukungan Terbuka Forum Perbekel Seltim ke Sanjaya

    “Modusnya, pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dan mengambil gabah di garase mobil milik korban,” ungkap Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, Sabtu (11/5).

    Leo menjelaskan, terbongkarnya aksi pencurian oleh Dimas ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan atas kasus yang menimpa korban.

    Dari hasil penyelidikan yang didasarkan pada hasil olah TKP atau tempat kejadian perkara, kecurigaan polisi tertuju pada Dimas yang diketahui tinggal pada sebuah rumah kos di Desa Dauh Peken.

    Baca Juga:  Ini Dia Perda Lokasi Larangan Menaikkan Layangan di Bali

    Saat diinterogasi, Dimas mengaku sudah menjual gabah tersebut di sebuah penggilingan padi di wilayah Senapahan, Kecamatan Kediri.

    Waktu itu juga, Dimas diamankan dan polisi langsung menyita gabah hasil curian yang telah dijualnya tersebut.

    Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Dimas mengaku bahwa ia sudah melakukan lima kali pencurian gabah.

    Ia melakukannya di Kutuh, Kecamatan Kerambitan; Desa Riang di Kecamatan Penebel, berikutnya di Desa Gubug, Kecamatan Tabanan; Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg; dan di Jelae, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan.

    Barang bukti yang disita dari Dimas antara lain satu unit motor Vario hitam, satu unit mobil pikap hitam, selembar baju putih, sepotong celana biru tua, dan enam karung plastik putih berisi gabah.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo dan Pura Mandhara Giri Semeru Agung

    “Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tukas Leo. (c/kb)

    Back to top button