TABANAN, Kilasbali.com – Pemilihan bupati (pilbup) Tabanan 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang dipastikan tanpa kehadiran calon perseorangan.
Kepastian ini didasarkan pelaksanaan tahapan penyerahan dukungan syarat minimal bakal calon perseorangan untuk Pilbup Tabanan 2024 yang berlangsung sepanjang 8-12 Mei 2024.
“KPU Tabanan telap menutup (tahap) penyerahan dukungan syarat minimal bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Tabanan 2024,” jelas Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra, Senin (13/5).
Selama tahapan tersebut berlangsung, tidak seorang pun yang memanfaatkan kesempatan ini untuk memberi sinyal mendaftarkan atau didaftarkan sebagai calon perseorangan.
“Selama rentang waktu tahapan tersebut tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang datang untuk menyerahkan dokumen syarat minimal dukungan,” imbuhnya.
Karena itu, sesuai rapat yang digelar pada Minggu (12/5) pukul 23.59 Wita, tahapan rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilbup 2024 dinyatakan nihil.
Dengan tiadanya calon perseorangan, pilbup Tabanan 2024 dipastikan akan diikuti bakal calon dari partai politik.
Bahkan tidak menutup kemungkinan, pilbup Tabanan akan berlangsung dengan melawan kotak kosong.
Kemungkinan melawan kotak kosong ini tidak terlepas dari dinamika bursa pencalonan di beberapa internal partai politik. Terutama di internal PDIP yang bursanya paling dinamis dan ramai.
Di sisi lain, wacana koalisi antara Partai Golkar dan Gerindra yang sempat mengemuka sampai sejauh ini belum ada kepastian.
Bahkan ada kemungkinan satu atau dua partai tersebut justru akan berkoalisi dengan PDIP. (c/kb)