TABANAN, Kilasbali.com – Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Tabanan mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab terlambatnya pencairan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Adat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Sebabnya, pencairan BKK Desa Adat merupakan kewenangan Pemprov Bali melalui Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA).
Meski demikian, MDA Tabanan akan tetap menyampaikan aspirasi soal keterlambatan pencairan BKK Desa Adat tersebut ke MDA Provinsi Bali.
Ini seperti aspirasi yang disampaikan Paiketan Bendesa Adat Se-Kecamatan Kerambitan dalam rapat pada Minggu (26/5).
“Kami tidak mengetahui (penyebabnya) karena itu kewenangan Pemprov Bali melalui DPMA,” jelas Ketua MDA Tabanan, I Wayan Tontra, pada Senin (27/5).
Menurutnya, soal terlambatnya pencairan BKK ini sudah diketahui Pemprov Bali karena beberapa kali sudah dirapatkan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui dengan pasti penyebab keterlambatan tersebut.
“Kami kan hanya sifatnya mengusulkan. Ada rapat seperti itu di Kerambitan, kami sampaikan. Aspirasi sekecil apapun itu kami teruskan ke provinsi,” tegasnya.
Tontra memperkirakan, keterlambatan pencairan BKK Desa Adat ini dimungkinkan akibat keterlambatan penyerahan SPJ oleh beberapa desa adat. Sebab, proses pencairan BKK tersebut sifatnya kolektif.
“Kalau sudah terkumpul semua SPJ-nya baru bisa melakukan pencairan. Satu SPJ saja belum terkumpul, tidak bisa mencairkan,” ujarnya menduga.
Namun demikian, informasi sementara yang ia peroleh menyebutkan bahwa pencairan BKK Desa Adat ini kemungkinan akan dilakukan pada minggu depan.
“Sesuai informasi yang saya terima, (pencairannya) minggu depan. Kalau tidak salah. Ini baru sebatas informasi awal. Bersabar dulu,” tukasnya. (c/kb)