HukumTabanan

Hakim PN Tabanan Hukum Jero Dasaran Alit Selama 6 Tahun

    TABANAN, Kilasbali.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual.

    Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (29/5), majelis hakim yang diketuai Ronny Widodo juga mengganjar Jero Dasaran Alit dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

    “Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” tegas Hakim Ketua Ronny Widodo.

    Sebelum sampai pada amar putusan, majelis hakim menguraikan beberapa pertimbangannya yang pada intinya menyatakan bahwa Jero Dasaran Alit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

    Baca Juga:  KPU Tabanan Tunggu Juknis Pemilih di Teritorial Unik

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Jero Dasaran Alit terbukti menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul kepada orang lain.

    Pertimbangan majelis hakim dalam putusannya tersebut sejalan dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Tabanan.

    Yakni, memenuhi ketentuan-ketentuan pidana dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS sesuai dakwaan alternatif kesatu primer.

    Baca Juga:  Cegah Keterlibatan dalam Judol, HP Personel Polres Tabanan Dirazia

    Selain itu hakim juga membeberkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa antara lain perbuatannya yang bertentangan dengan norma dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Serta, sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya.

    Sedangkan hal yang meringankan bagi terdakwa hanya sikapnya yang sopan selama menjalani persidangan. Dan, adanya harapan majelis hakim agar terdakwa bisa memperbaiki perbuatannya.

    Atas putusan tersebut, Jero Dasaran Alit melalui penasihat hukumnya I Kadek Agus Mulyawan dkk langsung menyatakan banding.

    Baca Juga:  Sopir Diduga Mengantuk, Truk Tabrak Mobil-Palinggih

    Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir meski putusan tersebut lebih rendah dua tahun dari hukuman yang dituntut. (c/kb)

     

    Back to top button