GianyarPemerintahanSosial

Gruduk Kantoran, Tim DLH Temukan Sampah ‘Satu Lobang Rame-rame’

    GIANYAR, Kilasbali.com – Membangun kesadaran bersama dalam memilah sampah rupanya masih membutuhkan proses panjang.

    Buktinya, perkantoran pemerintah pun belum sepenuhnya disiplin. Masih banyak ditemukan sampah campuran alias “satu lobang rame-rame”.

    Tim Evaluasi dan Pembinaan DLH mendapati itu saat menyambangi kantor-kantor OPD di Lingkungan Pemkab Gianyar, Kamis (30/5).

    Sedikitnya 5 Tim Evaluasi dan Pembinaan yang disebar DLH Gianyar dalam setiap harinya.

    Sasarannya, Kantor Pemerintahan, perusahaan swasta, toko-toko, warung, serta lainnya.

    Menariknya, kantor pemerintahan yang diharapkan menjadi percontohan, justru masih ditemukan sampah campuran.

    Meskipun sudah tersedia tiga tong sampah dengan kode Organik, An-Organik serta Residu, nyatanya isiannya masih campur.

    Baca Juga:  Tabanan Jadi Tuan Rumah KTNA Nasional 2024, 3.000 Peserta Diperkirakan Hadir

    Salah seorang staf yang enggan namanya disebut mengungkapkan, di pemilahan sampah di kantornya sujatinya sudah berjalan. Hanya saja untuk katagori residu belum dipahami semua staf.

    Terlebih dalam perkembangannya banyak bahan plastik dinyatakan residu dan ada pula sampang sesajen juga masuk katagori residu jika terdapat unsur lain.

    “Kedatangan tim dari DLH ini kami apresiasi. Hanya itu, katagori sampah residu yang menjadi persoalan,” ungkapnya.

    Baca Juga:  KPU Tabanan Tunggu Juknis Pemilih di Teritorial Unik

    Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, Ni Made Mirnawati, menyebutkan dari monitoring yang dilakukan jajarannya, untuk lingkungan kantor pemerintahan masih ada 17 OPD yang belum disambangi.

    Disebutkan untuk sementara rata-rata OPD sudah mulai melaksanakan pemilahan dan mengeluarkan sampah terjadwal. Namun demikian masih membutuhkan penyempurnaan.

    Ditegaskan kembali, Pemerintah Kabupaten Gianyar secara tegas mewajibkan masyarakat dan seluruh komponen termasuk instansi pemerintahan untuk menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber dan melarang sampah tercampur masuk ke TPA Temesi.

    Baca Juga:  Roadshow, Wisnu Temui Sulinggih dan Aktif di Medsos

    “Jadi kita harus evaluasi semua. Terutamanya di perkantoran pemerintahan yang kita harapkan menjadi percontohan. Intinya, Peraturan Bupati Gianyar Nomor 76 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Kearifan Lokal, berlaku untuk semua pihak dan wajib dijalani,” tegasnya.

    Jika belum ada kesadaran memilah sampaj, risiko tidak diterima oleh armada sampah. Karena Armada sampah yang masuk ke TPA Temesi, dipastikan mendapat pemeriksaan secara ketat.

    “Pengawasan, evaluasi, pembinaan tetap secara konsisten dilaksanakan,” tegasnya. (ina/kb)

    Back to top button