PolitikTabanan

Bawaslu Tabanan Lantik 133 PKD

    TABANAN, Kilasbali.com – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Tabanan melantik 133 orang pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD), Minggu (2/6), di GOR Debes.

    Seluruh PKD tersebut akan bertugas selama delapan bulan mulai sejak dilantik untuk mengawasi tiap tahapan Pilkada Serentak 2024.

    Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menekankan tiga hal penting yang perlu dilaksanakan oleh 133 PKD tersebut.

    “Penekanan pertama, PKD melakukan tugas agar sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Narta usai pelantikan yang dilanjutkan dengan pembekalan sehari itu.

    Baca Juga:  Tabanan Jadi Tuan Rumah KTNA Nasional 2024, 3.000 Peserta Diperkirakan Hadir

    Dalam hal ini, sambungnya, PKD wajib membuat laporan form A dalam setiap melaksanakan tugasnya.

    “Meskipun tidak ada peristiwa apapun. Di mana bertugas melakukan pengawasan, wajib melaporkan dalam bentuk form A,” ungkapnya.

    Formulir laporan tersebut nantinya akan direkap di tingkat kecamatan untuk dianalisa lebih lanjut.

    “Ada nggak hal-hal yang patut diduga sebagai pelanggaran sehingga Pengawas Pemilu Kecamatan cepat menindaklanjuti,” jelas Narta.

    Penekanan kedua, PKD diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang di tingkat desa seperti perbekel atau kepala desa dan tokoh-tokoh adat.

    “Dalam koordinasi itu memperkenalkan diri dan menyampaikan aturan pemilihan bupati dan wakil bupati atau gubernur dan wakil gubernur,” ujarnya.

    Baca Juga:  Anggota DPRD Tabanan yang Tak Lolos Dapat Dana Purna Tugas, Segini Besarnya!

    Ia menambahkan, PKD juga wajib mengingatkan perbekel untuk tidak berpolitik praktis dalam Pilkada Serentak 2024.

    “Itu harus disampaikan lebih awal sebagai upaya pencegahan,” kata Narta.

    Penekanan ketiga pada saat dimulainya tahap kampanye. Menurutnya, PKD akan menjadi agen intelijen Bawaslu di tingkat desa. PKD harus setiap hari melakukan monitoring.

    “Ada nggak perkembangan (kampanye), pemasangan alat peraga kampanye (APK),” ujarnya.

    Baca Juga:  Ini Dampak Positif bagi Bali sebagai Venue Piala Presiden 2024

    Khusus untuk APK, pihaknya berharap ada KPU nantinya membuat aturan yang membatasi jumlah pemasangannya.

    “Kalau ada dua calon, dua spanduk. Baliho cukup satu di kecamatan. Sehingga calon-calon ini lebih banyak sosialisasi. (Banyak APK) mengganggu etika dan estetika. Ini yang mau kami tekankan ke KPU nanti,” tukasnya. (c/kb)

    Back to top button