GianyarPeristiwa

Kepergok Maling Motor, Buruh Proyek Diikat dan Jadi Tontonan Warga

    GIANYAR, Kilasbali.com – Seorang buruh proyek kepergok maling motor. Aksinya saat menuntun sepeda motor akhir kandas karena kepergok warga. Pelaku kemudian ditangkap beramai-ramai. Pelaku pun sempat diikat dan menjadi tontonan warga sembari menunggu jemputan petugas kepolisian

    Kejadiannya itu terjadi di Banjar Sala, Pejeng Kawan, Tampaksiring, Senin (26/8) pukul 05.00 Wita. Saat kejadian pemilik motor memarkir motornya di pinggir jalan dalam keadaan bagian stang tidak terkunci. Saat itu pemilik motor yang seorang juru masak babi guling sedang sibuk bekerja.

    Baca Juga:  Pick Up Angkut Janur Tabrak Pohon Perindang, Sopirnya Tewas Terjepit

    Sepeda motor tersebut dituntun oleh pelaku ke arah selatan dengan kondisi mati mesin.

    Namun, karena saat pelaku berhasil membawa kendaraan tersebut jauh dari TKP, aksinya dilihat oleh sopir pemilik usaha guling babi. Sopir tersebut pun lantas mengejar pelaku, dan berharap diamankan bersama warga.

    Sembari menunggu aparat kepolisian, warga pun mengikat tangan pelaku. Beruntung warga setempat masih bisa menahan emosi, sehingga pelaku bisa diamankan ke kantor polisi dalam keadaan masih sadar, hanya sedikit luka lebam.

    Baca Juga:  Pungut Anjing Liar, Seorang Wisatawan Kanada Malah Tergigit Rabies
    Pelaku tampak diikat. foto/ist

    Kapolsek Tampaksiring AKP I Putu Agus Ady Wijaya mengatakan pelaku diketahui bernama Ristyanto Setyo Wibowo, seorang buruh proyek asal Klaten, Yogyakarta.

    Kejadian itu dilaporkan kepada petugas kepolisian Polsek Tampaksiring pukul 06.15 Wita.

    “Pelaku diamankan warga karena kedapatan mencuri sebuah sepeda motor milik warga yang terparkir. Pelaku beraksi dengan mendorong motor, hingga warga memergoki aksi pelaku kemudian diamankan beramai-ramai dan tangan pelaku diikat,” ujarnya.

    Baca Juga:  Begini Keseruan Palestival 2024 di Ubud Gianyar

    Petugas kepolisian dari Polsek Tampaksiring yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian untuk mencegah pelaku menjadi bulan-bulanan warga.

    “Tim bergerak cepat, mengamankan pelaku dan barang bukti dan kita bawa ke Mapolsek Tampaksiring,” katanya.

    Menurut polisi, pria berusia 23 tahun tersebut mengaku habis mengonsumsi obat terlarang yakni pil koplo sebanyak puluhan butir. “Pelaku kita ancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” ujarnya. (ina/kb)

    Back to top button