TABANAN, Kilasbali.com – Rencana moratorium akomodasi wisata di Bali selatan menuai beragam tanggapan. Baik yang pro maupun kontra.
Anggota DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, misalnya. Ia berharap moratorium itu tidak berlaku di Tabanan.
Dalam pandangannya, jika moratorium diberlakukan, Tabanan akan terhambat dalam usahanya mencari tambahan pendapatan asli daerah (PAD).
“Tergantung wilayahnya. Kalau Denpasar dan Badung (dimoratorium), itu okelah. Tidak masalah. Kalau Tabanan, kita sedang membutuhkan (tambahan PAD),” ujar Omardani, Jumat (13/9).
Omardani menyebut, Tabanan telah merancang potensi wisatanya ke dalam peraturan perundang-undangan.
Rancangan itu bahkan telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dengan ditetapkannya sisi selatan Tabanan sebagai kawasan strategis pariwisata.
“Itu berpotensi untuk membangun akomodasi wisata untuk mendukung aktivitas pariwisata di Tabanan,” jelasnya.
Menurutnya, rencana moratorium itu perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
“Jadi diatur sesuai RTRW saja. Tabanan pun membutuhkan untuk menunjang aktivitas pariwisata di Tabanan. Apalagi kalau bicara sumber pendapatan atau PAD,” tegasnya.
Menurut Omardani, akan lain halnya bila pendapatan daerah seperti Denpasar dan Badung yang bersumber dari aktivitas pariwisata bida diberikan kepada daerah lainnya seperti Tabanan.
“Tapi sekarang siapa yang bisa menjamin potensi pendapatan Tabanan. Ketika Tabanan ada kepentingan untuk melakukan pembangunan, tidak ada uang, seolah-olah minta-minta,” imbuhnya.
Padahal, sambungnya, seharusnya pelaksanaan pembangunan di Bali berkeadilan. Terlebih Tabanan sebagai kawasan penyangga.
“Sementara dari potensi pendapatan, Tabanan kok tidak diperhatikan ketika sudah membuka potensi dengan membuka kawasan strategis pariwisata,” cetusnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan kembali bahwa proses penyusunan RTRW Tabanan berjalan cukup alot dan memerlukan waktu bertahun-tahun hingga ditetapkannya kawasan strategis pariwisata di wilayah selatan.
Belum lagi, dalam prosesnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dan pemerintah pusat harus melalui proses yang panjang mengenai penetapan LSD (lahan sawah yang dilindungi). Hingga akhirnya ada kesepakatan luasan LSD di Tabanan.
“Disesuaikan saja dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada,” pungkasnya. (c/kb).