News UpdateTabanan

Polres Tabanan Usut Ambruknya Bale Pewaregan Pura Melanting di Kembang Merta

TABANAN, Kilasbali.com – Ambruknya bangunan bale pewaregan (dapur) di Pura Melanting, Banjar Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti menyita perhatian polisi.

Unit Tipikor Polres Tabanan bahkan telah dikerahkan ke lokasi pelaksanaan proyek pembangunan bale pewaregan tersebut.

“Kemarin kami turunkan Unit Tipikor untuk cek ke lapangan,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan, AKP Mohamad Taufik Effendi, Senin (16/9).

Taufik tidak banyak memberikan keterangan terkait pengerahan penyidik dari Unit Tipikor tersebut.

Baca Juga:  Resmikan Gedung Aruna RSU Wisma Prasanthi, Bupati Sanjaya: Sektor Kesehatan Penting!

Ia hanya menyebut pihaknya masih mempelajari ambruknya bale pewaregan yang dibiayai dari bantuan keuangan khusus atau BKK Pemkab Badung senilai Rp 4,6 miliar tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait ambruknya bangunan itu,” katanya dengan singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, bangunan bale pewaregan Pura Melanting di Banjar Kembang Merta itu ambruk pada 9 September 2024 lalu.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrim, Sampah Kiriman Usik Pesisir Gianyar

Sebelum ambruk, bangunan bale pewaregan tersebut masih dalam proses perampungan dan masuk ke tahap finishing.

Selain karena diguyur hujan lebat, konstruksi bangunan yang diduga kurang baik juga diduga menjadi penyebab ambruknya bangunan tersebut.

“Roboh karena hujan lebat dan terlihat konstruksi bangunan tidak bagus karena dilihat dari besi bangunnya,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:  Meliang-liang! Ribuan Warga Padati HUT Kota Tabanan

Pembangunan bale pewaregan ini dilaksanakan oleh PT Jineng Jaya Properti sejak 2023 lalu. Kegiatan pembangunannya didanai melalui BKK Pemkab Badung dengan nilai sekitar Rp 4,6 miliar.

Seharusnya proses pembangunannya ditargetkan rampung pada 2024 lalu. Namun, sampai pertengahan September proyek tersebut tidak kunjung selesai. Bahkan, pihak kontraktor sudah dua kali mengajukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian. (c/kb).

Back to top button

Berita ini dilindungi