GIANYAR, Kilasbali.com – Memastikan Pilkada berjalan dan memastikan netralitas aparatur desa serta kelurahan, digelar ikrar netralitas. Namun sayang, kegiatan secara daring ini tidak diikuti oleh seluruh perbekel di Gianyar. Beberapa perbekel malah diwakilkan oleh sekdes serta aparatur desa lainnya.
Sosialisasi Pengawasan Pemilihan serta Pengucapan dan Penandatanganan Ikrar Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan tahun 2024 di Kabupaten/Kota se-Bali yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Bali, pada, Sabtu ( 21/9) diikuti Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Gianyar melalui Daring, yang dipandu oleh Bawaslu Kabupaten Gianyar
Ada 5 point ikrar yang dibacakan dalam kegiatan untuk Kepala Desa dan juga Lurah se-Bali ini, yakni menolak politik uang, tidak terlibat dalam kampanye, tidak menunjukkan keberpihakan kepada Pasangan Calon, menghindari Konflik Kepentingan, dan tidak membuat Keputusan yang merugikan atau menguntungan pasangan calon tertentu.
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus tirta Suguna menyampaikan bahwa Agenda ini bertujuan untuk memastikan bahwa Kepala Desa dan Perangkatnya menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada.
“Terkait pelaksanaan sosialisasi pengawasan Pemilu dan ikrar netralitas, kami berharap bagaimana kita jaga netralitas kepala Desa dalam Pilkada ini,” katanya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan mengapresiasi atas kehadiran Para Kepala Desa dan Lurah tersebut, dirinya menyampaikan pentingnya netralitas Kepala Desa dalam Pilkada, dengan tidak ikut serta dalam kampanye atau memberikan dukungan Secara Aktif Kepada Pasangan Calon manapun.
“Terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu Kepala Desa dan Lurah yang telah hadir dalam kegiatan ini, tentu dengan dilaksanakannya kegiatan ini, kami harapkan Kepala Desa dan Lurah serta perangkatnya dapat menjaga netralitas dengan tidak mendukung secara aktif Pasangan Calon manapun nantinya,” ungkap Hartawan.
Diakuinya, ada sejumlah perbekel berhalangan ambil bagian dalam kegiatan ini, namun sudah diwakilkan oleh sekdes ataupun aparatur desa lainnya. Namun, pihak meyakini ketidakhadiran itu, karena ada alasan yang mendesak yang tidak mungkin ditinggalkan.
“Dengan menghadirkan perwakilan, tentunya ada itikad baik sebagaimana semangat para perbekel yang hadir,” yakinnya.
Pasca Pengucapan dan Penandatanganan Ikrar Netralitas tersebut, turut Hadir Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Gianyar, Ni Made Sri Astri Utami yang menyampaikan tentang sanksi-sanksi yang diterima oleh Kepala Desa dan Perangkatnya jika bersikap tidak Netral dalam Pelaksanaan Pemilihan, sementara itu turut hadir juga Kabag Ops Polres Gianyar, I Nengah Sudiarta serta Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas PMD Gianyar, I Wayan Gede Subayasa, sebagai narasumber yang turut menyampaikan terkait Netralitas dan Larangan Kepala Desa dalam Pelaksanaan Pemilihan. (ina/kb)