TABANAN, Kilasbali.com – Dewan Pengurus Cabang atau DPC PDIP Tabanan sedang memproses pergantian antarwaktu (PAW) kader legislatifnya di DPRD kabupaten dari I Made Dirga kepada Ni Made Rai Santini.
Seperti telah diberitakan, I Made Dirga mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Tabanan karena dicalonkan sebagai wakil bupati mendampingi I Komang Gede Sanjaya dalam Pilkada 2024 ini.
“Sudah kami proses. DPP sudah mengeluarkan keputusan nomor 6226 yang menyatakan Bu Rai Santini sebagai pengganti antarwaktu dari Pak Dirga,” jelas Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDIP Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, Senin (30/9).
Selain itu, sambung Omardani, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan ulang terhadap hasil Pemilu 2024. “Memang secara normatif Bu Rai Santini yang berhak karena berada di urutan sembilan dari calon PDIP,” jelasnya.
Omardani yang selama ini juga bertugas sebagai liaison officer atau LO PDIP Tabanan menjelaskan bahwa saat ini internal partainya sedang menyiapkan administrasi dari proses PAW tersebut.
“Kami juga sudah bersurat ke (Sekretariat) DPRD untuk segera diproses. DPRD juga sudah memberikan balasan ke kami supaya menyiapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi calon PAW,” imbuh Omardani.
Beberapa persyaratan tersebut di antaranya SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, ijazah, berkas kependudukan, serta surat-surat lainnya yang salah satunya bersedia bekerja paruh waktu.
“Astungkara besok kami serahkan tambahan syarat-syarat itu ke DPRD. Karena hari ini, kami sudah cek ke calonnya, sudah disiapkan,” ungkap Omardana yang juga Ketua Komisi I DPRD Tabanan tersebut.
Hal lainnya yang sedang dipersiapkan internal partainya adalah surat keterangan Mahkamah Partai yang menegaskan bahwa Rai Santini yang memperoleh 2.846 suara dalam Pemilu 2024 tidak dalam sengketa terkait dengan proses PAW-nya di DPRD Tabanan.
“Secara normatif sesuai perundang-undangan sudah memenuhi syarat. Kecuali nanti dipecat partai baru kami jelaskan berdasarkan keterangan Mahkamah Partai,” tukasnya.
Dalam pelaksanaannya nanti, proses PAW dari Dirga kepada Rai Santini akan melalui persetujuan dari Gubernur atau Penjabat Gubernur Bali melalui surat yang dikirimkan oleh Bupati Tabanan.
“Sesuai tata tertib DPRD, Sekretariat DPRD memiliki waktu paling lambat satu minggu harus bersurat ke Pj Gubernur melalui bupati untuk memohon persetujuan PAW,” jelasnya.
Sedangkan dari Pj Gubernur, surat persetujuan itu paling lambat terbit 14 hari sejak bupati mengirimkan surat.
“Kalau dalam waktu 14 hari setelah diajukan surat dari bupati tidak ditindaklanjuti, kami bisa melakukan pelantikan. Acuan kami PP 12 Tahun 2018 (Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota),” pungkasnya. (c/kb).