PeristiwaTabanan

Akibat Korsleting Charger, Rumah Warga Banjar Sudimara Kaja Kebakaran

    TABANAN, Kilasbali.com – Kebakaran terjadi pada salah satu rumah warga di Banjar Sudimara Kaja, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan pada Kamis (3/10).

    Kebakaran dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 300 juta itu terjadi pada bangunan rumah I Wayan Sumardika (52).

    “Dalam peristiwa ini, pelapor atau korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 300 juta,” jelas Kapolsek Kota Tabanan, Kompol I Nyoman Sumantara, saat dikonfirmasi.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, kebakaran itu diketahui pertama kali sekitar pukul 11.00 Wita. Ini berdasarkan keterangan anak korban, I Gede Ananda Dani Iswara.

    Baca Juga:  Sanjaya-Dirga Singgung Turyapada untuk Dukung Digitalisasi Pariwisata

    Ananda yang juga saksi dalam kejadian ini menyebut saat itu ia mendengar ada suara benda yang terbakar.

    “Saksi kebetulan berada di rumah. Sedang berada di kamar dan hendak keluar. Saksi mendengar ada suara seperti barang terbakar dari kamar sebelah,” imbuh Sumantara.

    Selanjutnya, saksi memeriksa sumber suara yang berasal dari kamar sebelah itu. Saat itulah diketahui api sudah membakar bagian buffet tempat menyimpan buku dan berkas-berkas.

    Baca Juga:  Kurnia Seafood Bali Hadir dengan Harga Kompetitif Yang Wajib Dikunjungi Usai Berkunjung Ke Tanah Lot

    Mengetahui hal tersebut, Ananda dibantu pacarnya, Ni Luh Nunik Mardianti, berusaha memadamkan api dengan air keran yang disalurkan menggunakan selang di rumahnya.

    Karena api tidak kunjung padam, malah sebaliknya api kian membesar, Ananda langsung menghubungi ayahnya, Wayan Sumardika, untuk memberitahukan kejadian itu.

    Usai menerima informasi rumahnya kebakaran dari anaknya, Sumardika langsung menghubungi petugas pemadam kebakaran.

    Sebanyak tiga unit mobil pemadam kebakaran dari Pemkab Tabanan dikerahkan ke lokasi kejadian. Kobaran api baru bisa ditanggulangi sekitar pukul 13.30 Wita.

    “Dugaan sementara api berasal dari korsleting akibat bergas (alat cukur) yang di0charger dan tidak dicabut sejak dua hari sebelumnya,” ungkap mantan Kasat Intelkam Polres Tabanan ini.

    Baca Juga:  Polisi Sudah Periksa 8 Saksi Terkait Robohnya Bale Pawaregan Pura Melanting di Candikuning

    Meski mengalami kerugian hingga ratusan juta, korban tidak melaporkan kejadian ini ke Polisi untuk diproses secara hukum.

    “Sebagai catatan, korban tidak melaporkan kejadian ini karena menganggap murni musibah. Korban hanya ingin membuat surat laporan untuk mengurus berkas-berkas yang terbakar,” pungkasnya. (c/kb).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi