Buleleng

Tim Penilai Desa Anti Korupsi Bali Kunjungi Desa Kubutambahan, Awan, dan Aan

BULELENG, Kilabsali.com – Tim Penilai Desa Anti Korupsi Provinsi Bali, yang dipimpin oleh Inspektorat Provinsi Bali, kembali melakukan penilaian langsung ke desa-desa. Pada Selasa (22/10), tim mengunjungi Desa Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, dalam rangka penilaian indikator Desa Anti Korupsi yang berlangsung di Wantilan Pura Bale Agung.

Inspektur Pembantu (Irban) I, Nyoman Gede Suardita, menyampaikan bahwa penerapan asas otonomi daerah memberikan masing-masing daerah, termasuk desa, peran lebih besar dalam mempercepat kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. “Desa memiliki wewenang administratif mulai dari pembangunan hingga pengelolaan keuangan,” ungkap Suardita.

Baca Juga:  Tarif Tiket Pesawat Turun 10 Persen Dapat Respon Positif dari Pelaku Sektor Pariwisata

Suardita menekankan bahwa kehandalan perangkat desa dan sistem yang efektif sangat dibutuhkan saat ini, agar masyarakat dapat berperan aktif dalam perencanaan dan pengawasan. “Titik-titik kritis di desa perlu perhatian untuk mencegah korupsi. Penguatan sistem pencegahan fraud dan tindakan korupsi lainnya sangat penting,” jelasnya.

KPK RI memiliki program Desa Anti Korupsi sebagai langkah strategis untuk mengatasi tantangan pencegahan korupsi di tingkat desa. “Program ini diharapkan menjadi percontohan bagi desa-desa lain,” tegas Suardita. “Pemprov Bali telah memilih 9 desa, termasuk Desa Kubutambahan, untuk dinilai berdasarkan indikator yang ditetapkan,” tambahnya.

Baca Juga:  Pj Ketua TP PKK Bali Pimpin Rakorda Bahas Persiapan Rakornas 2025

Melalui indikator seperti penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal, diharapkan Desa Kubutambahan dapat memberikan yang terbaik dan mewakili Bali di tingkat nasional dalam program Desa Anti Korupsi.

Perbekel Desa Kubutambahan, Gede Pariadnyana, menegaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan sosialisasi dan pendekatan humanis dalam pelayanan kepada masyarakat. “Kami memiliki warga lebih dari 16 ribu jiwa. Salah satu upaya kami adalah meningkatkan efisiensi pelayanan melalui sistem berbasis digital di kantor desa,” ujarnya.

KPK, melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, menginisiasi program Desa Anti Korupsi dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk Kementerian terkait, LSM, akademisi, kepala desa, tokoh agama, masyarakat, pemuda, dan perempuan. Program ini bertujuan untuk menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.

Baca Juga:  Sidang Pantukhir Penerimaan Caba PK TNI AD di Kodam Udayana

Pada hari yang sama, Tim Penilai Anti Korupsi Provinsi Bali juga mengunjungi Desa Awan di Kintamani, Bangli, serta Desa Aan di Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, untuk agenda penilaian yang serupa. (M/kb)

Back to top button

Berita ini dilindungi