TABANAN, Kilasbali.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan meringkus empat orang tersangka pencurian sepeda motor yang sempat terjadi beberapa bulan lalu.
Keempat tersangka itu antara lain I Nyoman AP alias Komang (26) asal Buleleng serta SMN alias Putra (19), DRD alias Dama (23), dan Ledi alias Jitro (20) yang sama-sama berasal dari Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, pada Kamis (31/10), keempat tersangka itu beraksi dalam dua kasus yang berbeda.
Komang beraksi seorang diri pada 11 Juli 2024 dini hari di Banjar Baturiti Kaja, Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan. Saat itu ia membawa kabur motor Yamaha NMax hitam yang kuncinya nyantol dan diparkir di halaman rumah korban.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh tim yang dipimpin Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Mohamad Taufik Effendi.
“Kemudian memperoleh informasi dari masyarakat bahwa kendaraan yang hilang terlihat di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, dikendarai oleh seseorang,” ungkap Chandra.
Berbekal informasi itu, polisi mengembangkan proses penyelidikan ke arah Denpasar hingga berhasil mengidentifikasi pelaku atas nama Nyoman AP alias Komang itu.
Pada 19 September 2024 sekitar pukul 10.00, polisi berhasil meringkus Nyoman AP alias Komang yang saat itu berada di pinggir Jalan Imam Bonjol, Denpasar, dan sedang duduk di atas motor hasil curiannya itu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kendaraan milik korban seorang diri dengan maksud kendaraan tersebut akan digunakan untuk ngojek,” jelasnya seraya menyebut pelaku berstatus residivis.
Kasus berikutnya dengan tersangka masing-masing Putra, Dama, dan Jitro. Mereka melakukan aksi pencurian pada 19 September 2024 sekitar pukul 02.00 Wita di sebuah garase warga Banjar Riang Tengah, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel.
Di lokasi tersebut, ketiga tersangka mencuri motor Yamaha N Max hitam dan Honda Beat. Mereka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kondisi garase yang berada di pinggir jalan dan pintunya dalam keadaan terbuka. “Kemudian mengambil sepeda motor dengan didorong,” ungkapnya.
Dari laporan itu, polisi kemudian melaksanakan pengejaran terduga pelaku dan berhasil menangkap Putra di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya, polisi kemudian menangkap Dama di tempat persembunyiannya di Perum Palma, Bakisan.
Terakhir, Jitro di daerah Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung. “Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor tanpa izin,” imbuhnya.
Terhadap tersangka Komang, polisi menjerat dengan ketentuan pidana Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun. Sementara Putra, Dama, dan Jitro dijerat dengan Pasal 363 ayat (4) KUHP yang ancaman hukumannya sembilan tahun. (c/kb).