GIANYAR, Kilasbali.com – Berawal dari laporan kehilangan motor di dua tempat di Sukawati, pelaku spesialis pencuri motor ini akhirnya tertangkap juga. Tersangka inisial ABG (25) asal Tabanan ini ditangkap jajaran Buser Reskrim dan digiring ke Polsek Sukawati, Selasa (3/12).
Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa didampingi Kanit Reskrim IPTU Nyoman Agus Putra mengungkapkan, pengungkapan pelaku berawal dari Laporan Polisi Pencurian Kendaran Bermotor sesuai dengan LP B/26/XI/2024/SPKT Polsek Sukawati, TKP di Banjar Kebon Desa Singapadu Kecamatan Sukawati tanggal 28 November 2024. Demikian juga laporan dengan nomor LP B/27/XI/2024/SPKT Polsek Sukawati TKP Banjar Kemenuh Kelod Desa Kemenuh Kecamatan Sukawati tanggal 29 November 2024.
Atas laporan itu, jajarannya melakukan penyelidikan ke wilayah Karangasem Buleleng dan Gianyar kemudian meringkus pelaku. Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti tiga unit eepeda motor yaitu 1 unit RX King, 1 unit Mio Warna merah Nopol DK 5078 VZ dan honda Scoopy DK 6806 TC.
“Tim opsnal menyita barang bukti 3 unit sepeda motor yang TKP-nya berbeda beda, barang bukti tersebut di jual oleh pelaku, kemudian hasil dari penjualan barang bukti tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari hari,” ungkap kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sementara dari hasil pengembangan selain melakukan pencurian di dua tempat di wilayah hukum Polsek Sukawati pelaku juga diduga melakukan tindakan pidana lain di luar wilayah hukum Polsek Sukawati seperti pencurian sepeda motor, penipuan dan penggelapan.
“Saat ini dugaan beberapa kasus tersebut masih ditangani dan dilakukan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Sukawati,” pungkasnya. (ina/kb)