GIANYAR, Kilasbali.com – Atas peran aktif jajaran Kejaksaan Negeri Gianyar sebagai Tim Pengacara Negara, di periode tahun 2024, keuangan daerah senilai Rp 9.800.270.394,00 berhasil dipulihkan.
Sebagai apresiasi dan penghormatan tinggi Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, Dewa Alit Mudiarta memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, di The Royal Purnama Bali Villa & Resort Gianyar, Rabu (18/12).
Sekda Gianyar menegaskan pemberian penghargaan tersebut merupakan suatu apresiasi dari BPKAD Kabupaten Gianyar terhadap Kejaksaan Negeri Gianyar.
Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara secara non-litigasi penagihan pajak daerah kepada Wajib Pajak Daerah berjalan efektif.
Dalam pelaksanaannya, BPKAD mengirimkan Surat Kuasa Khusus kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gianyar kemudian Jaksa Pengacara Negara melaksanakan tugas sebagai negosiator dengan para Wajib Pajak yang belum menyelesaikan tunggakan pajaknya, yaitu pajak restoran, tempat hiburan dan hotel.
Kajari Gianyar, menyebutkan, Bantuan hukum non litigasi tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara pada seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Keunikan tugas dan fungsi dari seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini dapat membantu pemerintah dalam pengembalian keuangan negara yang dalam hal ini adalah pajak daerah.
Dengan meningkatnya jumlah pengembalian pajak daerah yang bersumber dari pajak restoran dan hotel ini dapat menaikkan income dari Kabupaten Gianyar yang seharusnya dipenuhi oleh para pelaku usaha di Kabupaten Gianyar ini.
Dalam pertemuan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar turut menyampaikan bahwa Jaksa Pengacara Negara untuk tahun 2025 sudah menyusun rencana kerja bersama dengan BPKAD dalam pelaksanaan Bantuan Hukum non litigasi berupa menertibkan para wajib pajak yang masih mempunyai tunggakan, belum tertib dan permasalahan aset yang dimiliki oleh Pemerintah.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk tertib membayar pajak, ini adalah uang titipan masyarakat untuk membangun Kabupaten Gianyar, dan mengingatkan untuk tidak melayani oknum oknum yang bernegosiasi untuk penghapusan dan melakukan pengurangan pajak dengan pemberian sejumlah uang, laporkan segera kepada kami untuk segera kami lakukan penindakan.
Selain itu, disampaikan pula sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gianyar dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan negeri Gianyar di tahun 2025 akan terus ditingkatkan dengan tujuan Pembangunan, penyelamatan aset daerah, penertiban perijinan dan pengembalian pajak dapat terlaksana dengan baik dan optimal. (ina/kb)